Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Fahri Issa Mahendra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
  • Hariyo Sulistiantoro Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12662

Keywords:

Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Pekerja Migran

Abstract

Berdasarkan data yang dicatat IOM di Indonesia menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada 2020 yakni 80% di antaranya dieksploitasi secara seksual. Adapun berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jumlah permohonan pelindungan saksi/korban TPPO yang diterima LPSK meningkat 15,3% pada 2020. Lebih lanjut, KPPPA mencatat untuk konteks Indonesia mayoritas kasus TPPO berkaitan dengan penempatan pekerja migran Indonesia. Berdasarkan pra penelitian di Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit II Kepolisian Jawa Timur bahwasannya diperoleh data kasus TPPO selama 4 tahun kebelakang mulai dari tahun 2021 jumal kasus mencapai 92 yang diantaranya kasus TPPO terkait Prostitusi pemanfaatan seksual, dan Pekerja migran Indonesia.

References

Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (2015) Perdagangan Orang, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Chairul Badria. 2005. Aturan-Aturan Hukum Trafficking (Perempuan dan Anak), Bandung : Erlangga.

Handar Subhandi. (2016) Pengertian Perdagangan Orang (Trafficking). [Diakses 9 Januari 2020] http://handarsubhandi.com/2016/11/pengertian-perdagangan-orang-trafficking.html.

Hasaziduhu Moho. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Jurnal Warta Edisi 59. 2019. hlm 7-10.

Hasil wawancara dengan Komisaris Polisi Tego S. Mawarto, S.H., S.E., M.H Selaku Penyidik Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit II Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 14 Oktober 2023.

Media Indonesia, (2023) [Diakses 22 Mei] https://mediaindonesia.com/humaniora/396329/tren-tindak-pidana-perdagangan-orang-terjadi-peningkatan,

Prakoso, Abdul Rahman., & Nurmalinda, Putri Ayu. 2018. Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol.4, (No.1), hlm 1-24.

Rosnawati., Din, Mohd., & Mujibussalim. 2016. Kepastian Hukum Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, (No, 1, Februari), hlm 1-7.

Rumondang Naibaho. (2023) Diakses di halaman Detik News, https://news.detik.com/berita/d-6706104/tangani-405-kasus-tppo-di-2020-2023-bareskrim-tetapkan-517-orang-tersangka,[Diakses 22 Mei 2023]

Vivi Ariyanti. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2. 2019. hlm 42-43.

Downloads

Published

11-01-2024

How to Cite

Mahendra, F. I., & Sulistiantoro, H. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1860–1868. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12662

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check