Analisa Akuntansi Pajak PPH Pasal 23: Studi Kasus pada Perusahaan Konstruksi PT Kreasitama Unggul Mandiri

Authors

  • Indah Kusumawati Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Herlina Littu Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Sri Suwiji Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Siti Nuridah Universitas Pertiwi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12769

Keywords:

Akuntansi, Pajak, PPh 23

Abstract

Penelitian ini dilakukan guna mengetahui perhitungan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan pajak penghasilan 23 (PPh 23) pada tahun 2019-2022 pada PT. Kreasitama Unggul Mandiri apakah sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan No.36 tahun 2008. Metode Peneilitian yang digunakan oleh peneliti ialah kualitatif deskriptif, dimana data yang digunakan berupa pajak keluaran, pajak masukan, perhitungan pajak penghasilan 23, tanggal penyetoran pajak penghasilan 23 dan tanggal pelaporan pajak penghasilan 23. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam menentukan besarnya pajak terutang, Perhitungan, pemotongan dan pencatatan sudah sesuai dengan kaidah dan peraturan perpajakan, akan tetapi untuk pelaporan Terdapat ketidaksesuaian ketentuan waktu pelaporan PPh Pasal 23 Tahun 2019 (Bulan: April dan Juli), sedangkan Pelaporan PPh Pasal 23 Tahun 2020 dan 2021 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang No.36 Tahun 2008.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran.

Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka cipta.

Atep Adya Barata. September 2011 Panduan Lengkap Pajak Penghasilan.

Hasan, M. Iqbal, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.

Larasati, W. A., Tampubolon, F. R. S., & Nuridah, S. (2023). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwading (Studi Kasus PT Jaguar Logistik Indonesia). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 6277–6284. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i4.4145

Koentjaraningrat. 1993. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta : Gramedia.

Moh Nazir. Desember 2014, Ph D Metode Penelitian.

Moleong, Lexy. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Prof, Dr. Mardiasmo, MBA., Ak 2016 Perpajakan Pengantar Perpajakan, Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Penghasilan, PPN & PPnBM, PBB dan BPHTB.

Rudianto. 2012 Pengantar Akuntansi Konsep dan Tehnik Penyusunan Laporan Keuangan.

Sugiyono. 2018. Metode Peneltian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta.

Sukmadinata, N.S. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosadakarya.

Downloads

Published

13-01-2024

How to Cite

Kusumawati, I., Littu, H., Suwiji, S., & Nuridah, S. (2024). Analisa Akuntansi Pajak PPH Pasal 23: Studi Kasus pada Perusahaan Konstruksi PT Kreasitama Unggul Mandiri. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 2470–2084. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12769

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check