Perlindungan Hukum terhadap Peserta Kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Beserta Permasalahannya

Authors

  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Lutfi Faris Fadhillah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Muhammad Rifqi Risqullah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Syahrul Hidayat Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Muhammad Fauzi Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Fahri Ramli Pataya Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Abdur Rafi Fauzan Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12781

Keywords:

Perlindungan Hukum, BPJS Kesehatan, Hak-Hak Peserta

Abstract

Setiap orang berusaha melakukan untuk menjalani kehidupan yang sehat. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditentukan bahwa: “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik fisik, mental, spiritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social ekonomi.” Namun janji tersebut belum terealisasi dengan baik. Peserta BPJS tak bisa bebas memilih fasilitas kesehatan (faskes) karena program JKN menggunakan pola rujukan berjenjang. Pasien diharapkan berobat terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga. Jika membutuhkan layanan lebih lanjut dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke faskes yang tingkat layanannya lebih tinggi. Selain itu terdapat perbedaan pelayanan rumah sakit kepada konsumen peserta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan konsumen umum, pada kenyataannya konsumen umum lebih cepat dalam mendapatkan pelayanan rumah sakit, sedangkan konsumen peserta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dalam kenyataannya, adanya proses yang rumit dan mempersulit konsumen. Berdasarkan permasalahan di atas, maka perlu adanya keseriusan dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan lebih memperhatikan Etika Rumah Sakit dan Etika Kedokteran agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pasien.

References

Dr. Zahid Rusyad, 2018, Hukum Perlindungan Pasien, Malang : Setara Fest.

Firdaus, 2015, “Pemenuhan Hak Kesehatan Melalui Badan Penyelnggara Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia”, Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Pusat Litbang Hak-Hak Kelompok Khusus Kementrian Hukum dan HAM RI.

Hendrartini, 2010, Jurnal Pedoman Implementasistem Jaminan Kesehatan Bagi PPK dan Rumah Sakit. Yogyakarta : Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Sri Praptiningsih, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Sulastono, 2006, Substansi dan Filosofi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Bandung : Menkokesra

Sundoyo, 2009. Jurnal Hukum Kesehatan, Biro Hukum dan Organisasi

Setjen Kementrian Kesehatan RI.

Titon Slamet Kurnia, 2007, Hak atasDerajat Kesehatan Optimal sebagai HAM

di Indonesia, Bandung : PT. Alumni.

Wila Candrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung : Mandar Maju.

Yusuf Shofie,2009, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti,hlm:207.

Zainudin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum,Jakarta : Sinar Grafika.

_______, UU No. 32 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah

_______, UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

_______, UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional

_______, UU No. 82 Tahun 2013 Tentang Awal BPJS Kesehatan

_______, UU No. 87 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Downloads

Published

14-01-2024

How to Cite

Mustaqim, M., Fadhillah, L. F., Risqullah, M. R., Hidayat, S., Fauzi, M., Pataya, F. R., & Fauzan, A. R. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Peserta Kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Beserta Permasalahannya . Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 2598–2614. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12781

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check