Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara Baru terhadap Masyarakat Adat

Authors

  • Tovino Ade Putra Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Rike Ayu Pinastiya Dinar Anggraini Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Khansa Adelia Labibah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12857

Keywords:

Pemindahan IKN, Masyarakat, /1Adat

Abstract

Wacana pemindahan IKN menimbulkan berbagai perdebatan pro dan kontra dalam masyarakat bukanlah merupakan sesuatu hal yang baru. Tidak hanya Indonesia, beberapa negara juga melakukan pemindahan ibu kota seperti Seoul ke Senjong. Perbedaan budaya dalam masyarakat/1menimbulkan konflik bukanlah sesuatu yang baru. Tidak hanya dari sisi perbedaan budaya saja, terdapat tanah masyarakatadat yang salah satunya akan menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan. Artikel ini menggunakan metode normatif melalui studi kepustakaan. Penelitian ini meneilit ipustaka dan data sekunder yang dibahas dalam artikel ini. Pemindahan Ibu Kota Negara merupakan perubahan yang dilakukan pemerintah dengan memikirkan beberapa faktor seperti faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan keamanan, hingga potensi bencana alam. Hal yang tidak dapat dihindari disaat adanya perpindahan ibukota yaitu perpindahan ASN yang dapat memicu Interaksi multikultural yang memiliki perbedaan ciri fisik, adat istiadat, dan kebiasaan yang mengakibatkan rentannya terjadinya konflik. Presiden telah mengajak diskusi kesultanan akan tetapi tidak dianggap dapat mewakili Masyarakat adat.

References

Aqil, N. A., Tampubolon, A. V., & Armeis, J. (2022). Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum.

Aqil, N. A., Tampubolon, A. V., & Armeis, J. (2022). Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara. Recht Studiosum.

Dewi Purwaningsih, “Dampak Sosial Pemindahan Ibu Kota Terhadap Masyarakat Adat”, diakses dari https://www.greeners.co/berita/dampak-sosial-pemindahan-ibu-kota/, pada tanggal 03 Desember 2023 pukul 16.10 WIB.

Djayanti, H. D., Sumertha, G., & Utama, A. P. (2022). Potensi Konflik Sosial Dalam Pemindahan Ibukota Negara Republik Indonesia. Jurnal Damai dan Resolusi Konflik, 1-15.

DPR RI, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara”, https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf, hlm. 112, diakses pada tanggal 03 Desember 2023 pukul 16.02 WIB.

Eko NugrohoBhakti, Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemindahan Ibu Kota Negara.JurnalImuSosial dan IlmuPolitik Universitas Jambi (JISIP-UNJA) Volume 6Nomor 1 (2022) 64-78.

Hadya, Jayani Dwi, “Konflik Massal Kalimantan Timur Lebih Tinggi Dibandingkan Wilayah Kalimantan Lainnya”, diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/27/konflik-massal-kalimantan-timur-lebih-tinggi-dibandingkan-wilayah-kalimantan-lainnya 9 Desember 2023 pukul 09.51 WIB

IndonesiaCNN, “BPN Bakal Beri 7.500 Sertifikat Tanah di Wilayah Ibu Kota Baru”, diaksesdariBPN Bakal Beri 7.500 Sertifikat Tanah di Wilayah Ibu Kota Baru (cnnindonesia.com) 10 Desember 2023 Pukul 10.00 WIB.

Kompas, “Mencermati Polusi Udara Jakarta”, diakses dari https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/20/mencermati-polusi-udara-jakarta 03 Desember 2023 pukul 16.32 WIB.

Latifatul, Fajri Dwi, “Pengertian Etnosentrisme, Faktor Penyebab, Dampak, dan Contohnya”, diakses dari https://katadata.co.id/agung/berita/624d8c59e9673/pengertian-etnosentrisme-faktor-penyebab-dampak-dan-contohnya 9 Desember 2023 Pukul 13.48 WIB

Priyanto, Jemparu Gundisalvus, “Analisis Sentimen Publik Terhadap Isu Pemindahan ibukota Negara Indonesia Pada Media Twitter.” Yogyakarta, 18 Maret 2020.

Republik Indonesia, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No 8 Tahun 2006 tentangPedomanPelaksanaanTugasKepala Daerah/Wakil Kepala Daerah DalamPemeliharaanKerukunanUmatBeragama, Pemberdayaan Forum, KerukunanUmatBeragama, Dan PendirianRumahIbadatPasal 9 Ayat (1) dan (2)

Republik Indonesia, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No 8 Tahun 2006 tentang Pedoman PelaksanaanTugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum, Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15, Pasal 17

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006 tentangKewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah Pasal 10 Ayat (1) sampai (4)

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentangPedomanPenyelenggaraanPembauranKebangsaanDi Daerah Pasal 9 Ayat (1) sampai (4)

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara 1945 Pasal 18B Ayat (2)

Republik Indonesia, Undang-UndangNomor 11 Tahun 2005 tentangPengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (KovenanInternasionalTentangHak-HakEkonomi, Sosial Dan Budaya).

UIFISIP, “Kajian Aspek Sosial Pemindahan Ibu Kota Negara”, diakses dari https://fisip.ui.ac.id/kajian-aspek-sosial-pemindahan-ibu-kota-negara/9 Desember 2023 Pukul 11.02 WIB

Downloads

Published

15-01-2024

How to Cite

Putra, T. A., Anggraini, R. A. P. D., & Labibah, K. A. (2024). Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara Baru terhadap Masyarakat Adat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3130–3137. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12857

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check