Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Musik Dewa 19

Authors

  • Zahra Syahlahaifa Universitas Pakuan, Indonesia
  • Putry Ananda Universitas Pakuan, Indonesia
  • Aryo Wibowo Universitas Pakuan, Indonesia
  • Refina Kintan Tristadewi Universitas Pakuan, Indonesia
  • M. Luthfi Nuriansyah Universitas Pakuan, Indonesia
  • Angelina Trifosa Panjaitan Universitas Pakuan, Indonesia
  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12916

Keywords:

Hak Cipta, Musik, Royalti

Abstract

Konflik diantara Ahmad Dhani dan Once Mekel mengenai izin dan pembayaran royalti menjadi perhatian khalayak ramai, terkhusus dalam dunia musik Indonesia. Konflik ini bermula saat Once menyanyikan lagu Dewa 19 di festival musik dan Ahmad Dhani selaku pencipta seluruh lagu Dewa 19 tidak terima apabila ada yang menyanyikan lagunya tanpa izin serta tidak adanya pembayaran royalti yang masuk kepadanya, sebab seluruh lagu Dewa 19 telah di daftarkan hak cipta. Keberadaan konflik tersebut membuat banyak musisi, penyanyi, dan grup band di Indonesia menjadi sadar akan pentingnya hak cipta dalam suatu karya musik. Banyak dari mereka yang langsung mendaftarkan hak cipta pada suatu karya maupun produk yang dibuatnya untuk menghindari adanya pembajakan dan pemalsuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersumber pada bahan pustaka seperti Peraturan Perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah.

References

Alfons, M. September 2017. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14, No 3. Hlm 357-368

Dharma, G.A.S., Mahademi, K.J. Juni 2023. Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital Di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 7, No. 1

E.S. Boy. B. Maret 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Bentuk Fiksasi Dalam Karya Musik Berdasarkan Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta. Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI. Vol. 2, No. 1

Indriani, Iin. Agustus 2018. Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7, No. 2

Jaman, U.B., Putri, G.R., Anzani, T.A. 2021. Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol. 3, No. 1

Jannah, M. 2018. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi. Vol. 6, No 2. Hlm 55-72

Kusno, H. Juli-September 2016. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justisia. Vol. 10, No. 3

Ramli, T.S., Ramli, A.M., Permata, R.R. 2020. Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17, No. 1

Sinaga, E.J. September 2020. Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 14, No. 3

Yanto, O. 2015. Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan. Jurnal Cita Hukum. Vol. 3, No. 1

Downloads

Published

17-01-2024

How to Cite

Syahlahaifa, Z., Ananda, P., Wibowo, A., Tristadewi, R. K., Nuriansyah, M. L., Panjaitan, A. T., & Mustaqim, M. (2024). Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Musik Dewa 19. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1). https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12916

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check