Peran Advokasi Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan

Authors

  • Farriha Azkia Hanum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
  • Nida Handayani Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
  • Mutiara Permata Hati Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12956

Keywords:

Energi Baru Terbarukan, Kebijakan, Pemerintah

Abstract

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) saat ini sedang dibahas di DPR. RUU ini berencana memberikan kerangka hukum terkait perumusan kebijakan, pengelolaan, penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan agar pelaksanaannya memiliki struktur dan pedoman mulai dari skala nasional hingga regional. Metode yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder untuk mendukung argumen artikel ini. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data melalui buku, artikel, undang-undang atau literatur hukum lainnya dan situs online yang relevan dengan permasalahan yang sedang ditulis.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Substansi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menggalakkan transisi energi yang adil. Kritik ini terutama terfokus pada inklusi berbagai sumber energi baru dalam RUU EBET yang dianggap tidak sejalan dengan arah transisi energi yang berkelanjutan.

References

“Fungsi Politic Role Of Parliement Legislation Rekomendasi Tahap Penyusunan RUU,” https://openparliament.id/fungsi/politic/role-of-parliament/legislation/rekomendasi-tahap-penyusunan -ruu/, akses 3 Oktober 2021.

Harris, R. F., Wahyuni, I., & Prihatiningtyas, W. (2023). The Legal Challenges to Regulate New Energy in Indonesia: A Context of Green Legislation Vs State Control. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(2), 206-224.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 8/DPR RI/ II/ 2021-2022 Tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.

Pratama, C. A., Priyatna, M., & Adharani, Y. (2023). KESIAPAN REGULASI INDONESIA DALAM MENGELOLA ENERGI NUKLIR SERTA DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 56-70.

Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2019, Naskah Akademik Tentang Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 16

Wahyuni, I., Sujatmoko, E., & Harris, R. F. (2023). Pengaturan Sumber Energi Baru-Energi Baru yang Berasal dari Energi Fosil. Airlangga University Press.

Downloads

Published

18-01-2024

How to Cite

Hanum, F. A., Handayani, N., & Hati, M. P. (2024). Peran Advokasi Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3616–3622. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12956

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check