Dampak Kewarganegaraan Ganda pada Anak dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional

Authors

  • Mangatur Untung Sinaga Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Muhamad Humam Ulumuddiin Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Fatika Karmila Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Firdi Hardana Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Mustika Mega Wijaya Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12962

Keywords:

Kewarganegaraan Ganda, Perkawinan Campur, Hukum Perdata Internasional, Anak

Abstract

Di indonesia semakin banyak kewarganegaraan ganda anak yang dihasilkan dari perkawinan campur. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya internasionalisasi dan globalisasi, yang menghubungkan orang dari berbagai negara. Setelah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran diberikan dua kewarganegaraan. Dalam hukum perdata internasional mereka yang berada di bawah yuridiksi bilateral yang berbeda. Hukum negara yang berlaku terhadap status personal mereka yang timbul pada permasalahan yang ada dalam hukum perdata internasional. Salah satu memcahkan masalah ini adalah anak yang berkewarganegaraan ganda: jika dia memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia yang sama dengan salah satu kewarganegaraannya, yaitu Indonesia, maka hukum Indonesia berlaku untuk status personalnya, sedangkan orang yang memiliki tempat tinggal tetap di luar negeri dianggap sebagai orang asing. Dalam perkawinan campur, kewarganegaraan ganda anak memengaruhi hukum perdata internasional. Misalnya, hak waris atas rumah dan tanah dapat berubah dari hak milik menjadi hak pakai. Anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda memiliki yurisdiksi di dua negara yang berbeda. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku dalam kasus yang melibatkan anak tersebut. Hal ini dapat menghalangi seorang anak untuk mendapatkan pekerjaan di negara ini. Negara-negara yang bersangkutan harus memiliki hukum perdata internasional yang selaras, yang dapat dicapai melalui perjanjian internasional atau kesepakatan antar negara.

References

Abdurrahman dan Riduan Syahrani. Hukum Perkawinan, Bandung: Alumni, 1978.

Amalia, Rafika. “Perkawinan Campuran Dalam Kaitannya Dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” (6): 1–5, 2011.

Ari Hermawan & Murti Pramuwardhani Dewi, “Pemberangusan Serikat di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Hukum Yustisia, Mei- Agustus 2013, https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/ article/ view/10178.

Burgerlijk Wetboek (BW), 1830.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid 2 Bag. 3, Jakarta: Kinta, 1964.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jhony Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2006.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Perundang-undangan

Rooij, Rene Van dan Polak V. Maurice, Private International Law In Netherlands, New York: Kluwer Law and Taxation Publishers, 1987.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV Rajawali, 1985.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Peraturan Dasar Agraria.

Wijaya, Mustika Mega, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Universitas Pakuan Bogor.

www.nuninghallett.multiply.com.

Downloads

Published

19-01-2024

How to Cite

Sinaga, M. U., Ulumuddiin, M. H., Karmila, F., Hardana, F., & Wijaya, M. M. (2024). Dampak Kewarganegaraan Ganda pada Anak dari Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3658–3668. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12962

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check