Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12972Keywords:
Analisis Hukum, Penerapan Restorative JusticeAbstract
References
Abduljabar Rahim. 2019. Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Pidana Menurut Adat Tolaki Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di desa Tirawuta Kecamatan Pondiha Kabupaten Konawe. Universitas Muhammadiya. Jurnal Hukum Responsif, Vol VII No 2
Adami Chazawi. 2012. Pelajaran Hukum Pidana I ( stelse Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan, dan batas berlakunya Hukum Pidana ). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Antony Kristanto. 2022. Tindak Pidana Secara Bersama Melakukan Tindakan Kekerasan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Jurnal Ilmu Bersama, Vol I No 1.
Aulia Parasdika, dkk 2022. Penerapan Keadilan Restorative Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. Pampas, Journal Criminal, Vol.III No 1
Barda Nawawi. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana ( Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru ). Jakarta: Prenada Media Grup.
Dewi, & Fatahila Syukur. 2012. Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie Publhsinh.
Dian Rosita. 2018. Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksanaan Kekuasan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Ius Constiteum, Vol.III No 1.
Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.
Gita, Santika 2021. Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restorative Justice Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. Jurnal Hukum Progresif, Vol XVI No 1.
Heny Saida Flora. 2018. Keadilan Restoratif sebagai alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UBELAJ, Vol VII No 2
Hiro R. R Tompodung dkk. 2021.kajian yuridis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Jurnal Lex crimen Vol X, No 2. 2021
Isnu Gunadi & Junaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta : Kencana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Lukman Hakim. 2020. Asas-asas Hukum Pidana. Sleman : Cv Budi Utama
Mansyur Ridwan, 2015, Mediasi Penal terthadap perkara KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga )
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Riko Doni Rahardianto, dkk. 2022. Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ( Studi Kasus Kekerasan Di Tanggerang ). Cross Border, Vol V No 2.
Sella Marsellena Mercury. 2022. Tinjauan Kriminologis Tehadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Singaraja. e-Journal Komunikasi Yustisia, Vol 5, No 2.
Soerjono Soekanto, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Salemba: Universitas Indonesia. Sukardi. 2015. Konsep Penyidikan Restorative Justice. Jakarta: Raja Grafindo.
Teguh Syuhada Lubis. 2017. Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap anak,Jurnal Edutech Vol 3 No 1.
Tholib Efendy. 2016. Dasar-Dasar Kriminologi Ilmu Tentang Sebab-Sebab Kejahatan . Malang: Setara Press.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Yoachim Agus Tridianto. 2019. Keadilan Restorative cetakan kelima . Yogyakarta: Cahaya atma Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Sri Rahayu Lestari Pade
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).