Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo

Authors

  • Sri Rahayu Lestari Pade Universitas Pohuwato, Indonesia
  • Yeti S. Hasan Unisan Gorontalo Utara , Indonesia
  • Vicky Ibrahim Unisan Gorontalo Utara , Indonesia
  • Karlin Z. Mamu Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12972

Keywords:

Analisis Hukum, Penerapan Restorative Justice

Abstract

Studi dalam penelitian ini mengenai Analisis hukum penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo . Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Pertama bagaimana proses penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo, kedua kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Penelitian ini bertujuan: (1)mengetahui proses penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo, (2) mengetahui kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan tipe penelitian kualitatif yang bersifat deskriktif dengan melakukan pendekatan studi kasus. pengambilan data menggunakan, wawancara dan menganalisis bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analisis deskritif menunjukan bahwa (1) Proses penerapan restorative justice tindak tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo : (a) penuntut umum menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, (b) upaya perdamaian dilakukan tanpa paksaan, (c) dilakukan pada tahap penuntutan yaitu pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. (2) Kendala-kendala yang terjadi dalam penerapan restorative justice tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo : (a) waktu yang diberikan sangat singkat, (b) kesulitan menghadirkan para pihak, (c) teknik pendukung pemenuhan administrasi kurang memadai.. Dari hasil penelitian diperlukan adanya renovasi atau pengembangan pedoman yang spesifik disetiap kejaksaan yang menekanan pada pelaksanaan keadilan restoratif yang dapat dilakukan secara independen oleh kejaksaan negeri tanpa harus mengirim surat atau memberitahu kepada Kejaksaan Tinggi (KEJATI) dan kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Perlu adanya penegasan kembali dalam peraturan dalam pelaksanaan keadilan restoratif agar diberi tenggang waktu yang lebih lama, sehingga usaha pelaksanaan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh para penegak hukum dengan lebih optimal.

References

Abduljabar Rahim. 2019. Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Pidana Menurut Adat Tolaki Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di desa Tirawuta Kecamatan Pondiha Kabupaten Konawe. Universitas Muhammadiya. Jurnal Hukum Responsif, Vol VII No 2

Adami Chazawi. 2012. Pelajaran Hukum Pidana I ( stelse Pidana, Tindak Pidana, Teori Pemidanaan, dan batas berlakunya Hukum Pidana ). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Antony Kristanto. 2022. Tindak Pidana Secara Bersama Melakukan Tindakan Kekerasan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Jurnal Ilmu Bersama, Vol I No 1.

Aulia Parasdika, dkk 2022. Penerapan Keadilan Restorative Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan. Pampas, Journal Criminal, Vol.III No 1

Barda Nawawi. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana ( Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru ). Jakarta: Prenada Media Grup.

Dewi, & Fatahila Syukur. 2012. Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie Publhsinh.

Dian Rosita. 2018. Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksanaan Kekuasan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Ius Constiteum, Vol.III No 1.

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.

Gita, Santika 2021. Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restorative Justice Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. Jurnal Hukum Progresif, Vol XVI No 1.

Heny Saida Flora. 2018. Keadilan Restoratif sebagai alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UBELAJ, Vol VII No 2

Hiro R. R Tompodung dkk. 2021.kajian yuridis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Jurnal Lex crimen Vol X, No 2. 2021

Isnu Gunadi & Junaedi Efendi. 2014. Hukum Pidana. Jakarta : Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Lukman Hakim. 2020. Asas-asas Hukum Pidana. Sleman : Cv Budi Utama

Mansyur Ridwan, 2015, Mediasi Penal terthadap perkara KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga )

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Riko Doni Rahardianto, dkk. 2022. Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan ( Studi Kasus Kekerasan Di Tanggerang ). Cross Border, Vol V No 2.

Sella Marsellena Mercury. 2022. Tinjauan Kriminologis Tehadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Singaraja. e-Journal Komunikasi Yustisia, Vol 5, No 2.

Soerjono Soekanto, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Salemba: Universitas Indonesia. Sukardi. 2015. Konsep Penyidikan Restorative Justice. Jakarta: Raja Grafindo.

Teguh Syuhada Lubis. 2017. Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap anak,Jurnal Edutech Vol 3 No 1.

Tholib Efendy. 2016. Dasar-Dasar Kriminologi Ilmu Tentang Sebab-Sebab Kejahatan . Malang: Setara Press.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Yoachim Agus Tridianto. 2019. Keadilan Restorative cetakan kelima . Yogyakarta: Cahaya atma Pustaka.

Downloads

Published

19-01-2024

How to Cite

Pade, S. R. L., Hasan, Y. S., Ibrahim, V., & Mamu, K. Z. (2024). Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3715–3723. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12972

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check