Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Corporate Social Responsibility (CSR)

Authors

  • Aisyah Shakila Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Arini Aulia Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Dhea Amelia Stiawan Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Fatika Karmila Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Geryl Ahmad Gibran Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Mangatur Untung Sinaga Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13004

Keywords:

Tanggung Jawab Sosial, Pemangku Kepentingan, Etika Bisnis

Abstract

Gerakan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan usaha yang ditempuh oleh perusahaan untuk menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial, sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip etika dalam mencapai kinerja jangka panjang. Keberhasilan pelaksanaan CSR tidak terlepas dari partisipasi aktif pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. CSR tidak hanya mencakup konsep pemberian dukungan keuangan kepada aspek sosial, melainkan juga mencakup perlakuan adil terhadap karyawan tanpa diskriminasi, menjaga hubungan positif dengan pemasok, serta melibatkan program-program yang berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

References

Ari Hermawan & Murti Pramuwardhani Dewi, “Pemberangusan Serikat di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Hukum Yustisia, Mei- Agustus 2013,https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/ article/ view/10178, diakses 26 Oktober 2023, pukul 11: 00.

Budiarto, E. (2013). Dampak Sosial Ekonomi Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 13(1), 1-12.

Fauzi, I. (2019). Corporate Social Responsibility and Local Community Welfare: A Case Study of Mining Companies in South Sulawesi, Indonesia. Journal of Economics and Sustainable Development, 10(16), 140-147.

Haryadi, Bambang. "Corporate social responsibility for empowering the poor." Intizar 19.1 (2013): 71-82.

Hidayat, A. (2019). Dampak Sosial Budaya dari Kehadiran Perusahaan Terhadap Masyarakat Setempat. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Sosial, 21(1), 1-13.

Iriani, I. (2020). Dampak Sosial Ekonomi dan Budaya Kehadiran Perusahaan Terhadap Masyarakat Setempat. Jurnal Ilmu Ekonomi, 22(1), 1-12.

Jhony Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, hal.242.

Mufizar, Rahmat. "Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Pandangan Islam." Justitia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial 9.1 (2012): 141-162.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Penyelenggaraan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 berkaitan dengan Forum tanggung jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Putri, Diana Erawati. "Tanggung Jawab Sosial Korporasi." Info Singkat Hukum 5.18 (2013): 15-18.

S. R. Soekanto, "Sosiologi (Suatu Pengantar)" (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009).

Soerjono & Abdul Rahman, 2003, MetodePenelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, hal.23.

Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.

Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Downloads

Published

20-01-2024

How to Cite

Shakila, A., Aulia, A., Stiawan, D. A., Karmila, F., Gibran, G. A., Sinaga, M. U., & Siswajanthy, F. (2024). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3966–3976. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13004

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check