Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan di Dunia Maya pada Aplikasi Kencan Online

Authors

  • Helena Refa Nugraha Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Annisa Rahma Anggraieda Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Salsabila Salsabila Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13006

Keywords:

Aplikasi Kencan Online, Kejahatan Dunia Maya, Pemerasan

Abstract

Pada era digital ini perkembangan teknologi sangat pesat dan memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan masyarakat. Di satu sisi, perkembangan digital memberikan banyak manfaat bagi informasi digital tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku kejahatan. Seperti yang marak pada saat ini adalah berkembangnya aplikasi kencan online (tinder). Tinder adalah aplikasi platform online global untuk mendapatkan teman baru atau pasangan dan juga memperluas jejaring sosial. Revenge Porn adalah dampak negatif dari penggunaan aplikasi ini yang dilakukan untuk mendapat keuntungan oleh para oknum tidak bertanggung jawab. Berbagai macam tindak kejahatan lainnya juga berupa penipuan, pemerasan, penyebaran foto atau video milik pribadi ke media sosial tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Berdasarkan data kasus yang telah dibahas dan diteliti aplikasi kencan online ini dapat beresiko sangat tinggi terhadap terjadinya kasus kejahatan siber. Peluang kejahatan siber akan semakin kecil apabila semakin kecil pula angka seseorang terpapar kejahatan siber.

References

Anggun Yuliastuti, et al, “Analisis Fenomena ‘Tinder Swindler’ Pada Aplikasi Online

Dating Menggunakan Lifestyle Exposure Theory”, Deviance Jurnal Kriminologi (Desember 2022), hlm. 136

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, (Semarang: Universitas Diponegoro, 1994), hlm. 201-202.

Jordy Herry Christian, “Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia,” Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020): 83–92.

Nanin Koeswidi Astuti, “Ancaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Balik Kencan Online.” Honeste Vivere, Vol. 9 No. 33, (2023) 23-36. Hlm 26-27

Pramana dan Subekti, “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Online Gender-Based Violence Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.”

Pengadilan Negeri Bandung, Putusan Nomor 856/Pid.Sus/2019/PN.Bdg, hlm. 43

Pengadilan Negeri Baturaja, Putusan Nomor 524/Pid.Sus/2021/PN.Bta, hlm. 27

Rizka Alifia Zahra, et al, “Catfishing dan Implikasinya Terhadap Romance Scam oleh Simon Leviev dalam Dokumenter Netflix ‘The Tindler Swindler’ Menurut Perspektif Undang

Tasya Salsabilah, Mulyadi, dan Rosalia Dika Agustanti, “Tindak Pidana Romance Scam Dalam Situs Kencan Online Di Indonesia,” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 3 (2021): 398–401.

Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana,” Padjajaran Law Review (Juli 2022), hlm. 2.

Zikra, E. (2022). Penegakan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Seksual Maupun Pemerasan Pada Aplikasi Online Dating. Jurnal Hukum Sasana, 8(1), 201-218.

Downloads

Published

20-01-2024

How to Cite

Nugraha, H. R., Anggraieda, A. R., Salsabila, S., & Hosnah, A. U. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan di Dunia Maya pada Aplikasi Kencan Online. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3983–3989. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13006

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check