Peranan Kua dalam Menyikapi Tantangan Wali Nikah di Wilayah Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara

Authors

  • Inda Lestari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mardiah Abbas Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Hazra Ria Habibah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Nazwa Nabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Irda Hasmi Batubara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Nila Fadilah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Muhammad Fitrah Dalimunthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13011

Keywords:

Peranan, Wali Nikah, Pernikahan

Abstract

Pada artikel magang ini, kami membahas tentang masalah peranan wali Pernikahan di Daerah Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Selama magang, kami melakukan penelitian dan menemukan bahwa banyak pasangan suami istri yang masih belum mengetahui siapa yang berhak menjadi wali. Hal ini mendorong para ahli untuk meneliti lebih jauh mengenai silsilah penjaga nikah di Daerah Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Tujuan dari eksplorasi ini adalah untuk memahami gambaran dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya miskonsepsi individu terhadap faktor keturunan nasab dari wali pernikahan disekitarnya. Penelitian lapangan ini dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan metode wawancara, persepsi, dan referensi dari beberapa kajian tertulis untuk mengumpulkan informasi penting. Penelitian ini menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dari mana asal wali nikahnya, terutama mereka yang tidak memiliki orang tua, masih anak tunggal, atau mempunyai saudara wali yang sudah meninggal dunia dan tidak dapat ditemukan. Ketua KUA mungkin dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan mengambil peran sebagai wali hakim yang sah.

References

Akbar, D. 2018. Wali Nikah Dalam Kitab Al-Qadir Karya Ibnu Himmam (Tinjauan Deskriptif Analitis Tematis). Jurnal Hukum Islam, (03), (174).

Ghazaly, A. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

J.Moleong, L. 1997. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Rosda Karya.

Manshur, A. 2006. Hukum Dan Etika Pernikahan Dalam Islam. Jurnal Hukum Islam, vii.

Rahmat, Sukarja. 1981. Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang Perkawinan Hukum Perdata. Jakarta: Hida Karya Agung.

Rofiq, A. 1997. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grapindo Persada.

Rohmat. 2011. Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syafiiyah, Hanafiyah, Dan Praktiknya Di Indonesia. Jurnal Pernikahan, (166).

Shodikin, A. 2016. Penyelesaian Wali Adhal Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Islam, (1), (62).

Downloads

Published

20-01-2024

How to Cite

Lestari, I., Abbas, M., Dalimunthe, H. R. H., Nabila, N., Batubara, I. H., Fadilah, N., & Dalimunthe, M. F. (2024). Peranan Kua dalam Menyikapi Tantangan Wali Nikah di Wilayah Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4026–4033. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13011

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check