Perlindungan Hukum Pekerja Atas Upah Minimum Sektoral, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum

Authors

  • Erwanto Erwanto Universitas Lancang Kuning , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13018

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Klausula Baku, Eksonerasi

Abstract

Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan Makmur. Artikel ini membahas tentang membahas tentang bagaimana implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian baki bermuatan klausul eksonerasi dan upaya hukum konsumen terhadap perjanjian baku bermuatan klausula eksonerasi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi literatur dan menggunakan data sekunder tentang perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku bermuatan klausula eksonerasi. Hasil pada penelitian ini bahwa Berdasarkan pembahasan tersebut maka bisa disimpulkan bahwa Di dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Perlidungan Konsumen Perjanjian Baku bermuatan klasula eksonerasi itu Dilarang dan dibatalkan, kontrak baku tetap dinyatakan absah apabila tida mengandung klausula tidak wajar yang memberatkan bagi pihak lainnya sehingga kontrak baku tersebut dapat menindas dan tidak adil bagi pihak yang menggunakan kontrak baku tersebut dan Perjanjian Baku bermuatan Klasula Eksonerasi, dapat digugat ke Pengadilan Negeri untuk dibatalkan dan akibat hukum dari gugatan ini selain hanya putusan pembatalan atas perjajian itu sendiri juga dapat putusan sanksi berupa ganti rugi dan sanksi pidana.

References

Edytus Adisu, 2008. Hak Kryawan Atas Gaji dan Pedoman Menghitung: Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,Inseentif-Bonus-THR, Pajak Atas Gaji, Iuran Pensiun-Pesangon, Iuran Jamsostek/Dana Sehat, (Cet. I; Jakrta: Forum Sahabat).

M. Azmi Wildan, 2012. Pemberian Upah, (Jakarta : Ghalia Indonesia).

M. Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Ctk.Kedua, Kencana, Jakarta).

Joni Bambang S, 2013. Hukum Ketenagakerjaan, (Bandung: CV Pustaka Setia).

JP. Frtzgerald, 1966. Salmond On Jurisprudence, sweet & Mazwell, Lindon.

Jusmaliani, 2011. Pengelolaan Sumber Daya Insani, Jakarta: Bumi Aksara.

Lawrence Friedman, The Legal System: A Social Scine Perpective.

Harnida Gigih Aryanti, 2019. Ketenagakerjaan (Klaten: Cempaka Putih).

Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Bina Ilmu, Surabaya).

Ridwan Halim, Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Cet. 2. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 8, ayat (1), huruf (g).

Santoso, Singgih. 2012. Panduan Lengkap SPSS Versi 20, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Soedarjadi, 2009. Hak dan Kewajiban Pekerja-Pengusaha, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Yulies Tiena Masriani, 2014. Pengantar Hukum Indonesia (Cet. IX; Jakarta: Sinar Grafika).

Yetniwati, Pengaturan Upah Berdasarkan pada Prinsip Keadilan, Mimbar

Hukum UGM, Volume 29, Nomor 1, 2017.

Downloads

Published

20-01-2024

How to Cite

Erwanto, E. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Atas Upah Minimum Sektoral, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Kota Dumai Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4084–4094. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13018

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check