Hak Asuh dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Authors

  • Andini Puspa Dewi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Najwa Sawaya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Naufal Ariq Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Pangundian Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ali Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13069

Keywords:

Hak Asuh Anak, Anak, Hadhanah

Abstract

Hak asuh atas anak disebut hadhanah, yaitu hak untuk mengasuh anak. Menurut Sayyid Sabiq, dalam HKI (Kompilasi Hukum Islam), Hadanah merawat anak yang belum dimumayyiz tanpa diperintah, melakukan sesuatu demi kebahagiaan anak dan melindungi anak dari mara bahaya. Dan itu bisa membahayakan anak. Merawat anak serta mendidiknya lahir dan batin akan membantunya menjadi mandiri dan bertanggung jawab. Penyabab Hadhanah adalah perceraian. Secara hukum awal hadhanah adalah hak ibu, tapi apakah sepenuh nya hak ibu berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk memilih judul tentang Hak Asuh Dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Secara Terminologi, Hadhanah adalah kepedulian dan upaya membesarkan anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri serta melindunginya dari segala sesuatu yang dapat mencelakakan atau mencelakainya. Menurut ulama Syafi’iyah, hadis tersebut bertujuan untuk mengajarkan kepada orang-orang, bahkan para wali, yang tidak mampu menghidupi dirinya sendiri, tentang apa yang baik bagi dirinya dan untuk melindunginya dari apa yang merugikan. Misalnya kita membersihkan badan, mencuci pakaian, meminyaki rambut, dan lain-lain. Hal yang sama berlaku untuk mengayun bayi anda di tempat tidur untuk membantunya tertidur dengan cepat. Dasar hukum hak asuh adalah bahwasannya dari hukum positif bahwasannya jika terjadi pilihan maka pilihlah yang mudah untuk kemasalahatan si anak mau dunia ataupun akhirat, tetapi walaupun sudah ada kuasa hukum bahwa anak ini di asuh oleh ayah atau ibunya, tidak melarang salah satu dari orang tua untuk bertemu anaknya.

References

Abdul. Dahlan Aziz, 1999.Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : ichtiar Baru Van Hoeve).

Amin. Muhammad al-Qurdy, (1994), Tanwir al-Qurub, (Beirut: Dar Fikr).

Armia, Iwan Nasution, (2020), Pedoman Lengkap Fikih Munakahat, (Jakarta: PT Kencana).

Asaf. Asaf, Ahmad, (1986). Al-Ahkam al-Fiqhiyah, Juz 2, (Beirut : Dar Ihya al-Ulum).

Departemen Agama RI. 2005.Al-Qur'an dan Terjemahannya, (Bandung: Diponegoro, 2005).

Depertemen Pendidikan Nasiaonal, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : PT Pusat Bahasa).

Hikmatullah, (2021), Fiqh Munakahat Pernikaham Dalam Islam, (Jakarta : PT Edu Pustaka).

Mahkamah Agung RI, 2015. Kompilasi Hukum Islam Buku 1 Hukum Perkawinan.

Muhajir. Achamad, Hadhanah Dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak dalam Sektor Pendidikan Rumah), Jurnal SAP, Vol. 2, No. 2.

Purwaningsih. Prihatini, (2014), Hak Pemeliharaan atas anak (Hadhanah) Akibat Perceraian Ditinjau Dari Hukum Positif, Jurnal Yustisi, Vol. 1, No. 2.

Rahman. Abdul Ghazaly, (2022), Fiqh Munakahat, (Jakarta : Kencana).

Undang-undang Republik Indonesia 1974 Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, Pustaka: yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN).

Warson. Ahmad Munawwir, (1997), Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya : PT Pustaka Progressif).

Downloads

Published

22-01-2024

How to Cite

Dewi, A. P., Sawaya, N., Nasution, N. A., Siregar, P., & Akbar, A. (2024). Hak Asuh dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4468–4475. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13069

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check