Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor dilihat dari Perspektif Hukum Islam

Authors

  • M. Dio Asmara H Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13076

Keywords:

Pasar Modal Syariah, Investasi, Investor, Hukum Islam

Abstract

Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu “pengejawantahan” dari seruan Allah tentang investasi. Islam memiliki sistem perekonomian yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan kehidupan manusia baik secara material maupun non material. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mempunyai perspektif yang mendukung terhadap pasar modal syariah. Dukungan hukum Islam terhadap aktivitas investasi di pasar modal syariah terlihat dari konsep dasar hukum Islam dalam Al- Qur’an, hadis, fikih dan pendapat para ulama yang mendukung kegiatan pasar modal syariah

References

Agus.Y www.pkes.org, google, 242 Saham Dinyatakan Sesuai Syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN -MUI/IV/2001 tentang Pedoman Investasi untuk Reksa dana Syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 40/ DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Gede Ary Suta,I Putu, Menuju Pasar Modal Modern, SAD Satria Bhakti, Jakarta, 2000.

Hamidi, M.Luthfi, Jejak-jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta, 2003.

Hanitijo Soemitro, Ronny, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Huda, Nurul, Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Manan, Abdul, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2009.

Muhamad, Dasar-dasar Keuangan Islam, Ekonosia, Fakultas Ekonomi UII, Yogyakarta, 2004.

Nafik HR, Muhamad, Bursa Efek dan Investasi Syariah, Serambi Ilmu Semesta, Jakarta 2009.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995.

Suhardo, Etty S., Menuju Hukum Investasi yang Kondusif, dalam Jurnal Law Re- view, Vol IX, No.2-Nopember 2009, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Syafii Antonio, Muhammad, Bank Syariah dalam Teori dan Praktek, Gema Insani, Jakarta, 2001.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Downloads

Published

22-01-2024

How to Cite

H, M. D. A. (2024). Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor dilihat dari Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4517–4528. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13076

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check