Kualitas Pengguna Internet Atas Tersediannya Situs Ebook Z-Library yang Melanggar Hak Cipta dan Pembajakan

Authors

  • Haura Mahsa Sahda Universitas Pakuan, Indonesia
  • Rismawati Rismawati Universitas Pakuan, Indonesia
  • Sarah Widia Arsad Universitas Pakuan, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13083

Keywords:

Kualitas Pengguna Internet, Pelanggaran Hak Cipta, Pembajakan, Bijak Berinternet, Penerapan Asas UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi yang terjadi hampir diseluruh belahan dunia kian mumpuni dan menciptakan produk penjelajah situs yang semakin tanpa hambatan. Kerap kali manusia yang pada hakikatnya memiliki tingkat keingintahuan yang tinggi menjamah setiap hal baru, terkadang mereka mengesampingkan dan melupakan fakta bahwa bisa saja kemudahan akses yang mereka temui menjadi sebuah malapetaka baik bagi dirinya pribadi maupun orang lain secara umum. Manusia yang memegang kendali penuh atas dirinya sudah seharusnya bisa menjadi penjelajah situs yang bijak. Tidak serta merta menjadikannya terbuai akan kemudahan yang belum tentu kebenarannya dan bahkan terlarang untuk diakses. Tujuan penulisan ini untuk membuka kerangka berpikir dan menimbulkan kesadaran untuk menjadi pelaku pengakses situs yang bijak. Demi terlindungi dan terselenggaranya entitas pengguna agar memaknai kemajuan teknologi dengan mengedepankan asas kepastian hukum, asas manfaat, asas itikad baik, asas adil dan merata, asas kepercayaan pada diri sendiri, asas keamanan, asas kemitraan, dan asas kebebasan memilih teknologi. Dalam pengimplementasiannya tidak semua orang akan menerapkan pemikiran yang sama. Akan selalu ada oknum yang tidak bisa dipastikan pertanggungjawabannya, merusak semua tatanan yang sudah memiliki regulasi yang jelas. Hal ini sejalan dengan pembahasan kami yang berjudul Kualitas Pengguna Internet Atas Tersedianya Situs E-Book Z-Library Yang Melanggar Hak Cipta Dan Pembajakan. Oknum yang tidak bisa dipastikan pertanggungjawabannya ini bisa dijerat Undang – Undang Hak Cipta ( pasal 1 angka (1) UU No. 28 Tahun 2014 ) dan pembajakan ( pasal 1 angka (23) UU No. 28 Tahun 2014 ) .

References

Atmasasmita ronli, Pemberantasan korupsi bergantung kepada Presiden pikiran rakyat 11 Oktober 2004.

Hamin anshori muchtar, aspek hukum hak cipta terhadap buku elektronik (ebook) sebagai kekayaan intelektual 2018

Hozumi tomutsu, asian copyright handbook, 2011 hlm. 44

Jurnal Muh Fahrizal fauzi,tinjauan yuridis karya Fanfiction

Jurnal pemerintah dan politik islam volume 2 No. 2017

Jurnal SASI volume 24 No.2 Juli – desember 2018, Fakultas Hukum Universitas Patimura

Mansur didik M. Arief dan gultom elisatris, ciber law aspek hukum teknologi informasi 2005 hlm. 2009

Menurut UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pasal 64 ayat 1 UU No.28 Tahun 2014

Pembajakan Pasal 1angka23 UU No.28 Tahun 2014

Ramli tasya Safiranita , hak cipta dalam media over the top, 2022.

Skripsi,Fakultas hukum Universitas Hasanuddin, makassar 2016,hlm.107

Sulistyo hendry, hak cipta tanpa hak moral, 2011 hlm 14

Supramono gatot , hak cipta dan aspek aspek hukumnya hlm.150

Supriyono gatot, buku hak cipta dan aspek- aspek nya penerbit rineka cipta

Syarifuddin, perjanjian lisensi dan pendaftaran hak cipta, 2013.

Undang undang Hak Cipta Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014

Undang-undang No.11 Tahun 2008

Website Asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia (APJII)

Downloads

Published

22-01-2024

How to Cite

Sahda, H. M., Rismawati, R., Arsad, S. W., & Hosnah, A. U. (2024). Kualitas Pengguna Internet Atas Tersediannya Situs Ebook Z-Library yang Melanggar Hak Cipta dan Pembajakan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4557–4563. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13083

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check