Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi

Authors

  • Salisa Dwi Ceysa Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Junita Demar Putri Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Anya Jibril Ratu Jingga Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Maharani Dwi Hapsari Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Dinda Aulia Putri Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13099

Keywords:

Asuransi, Perlindungan Konsumen

Abstract

Asuransi atau dalam bahasa Belanda (verzekering) berarti ketahanan dan memiliki pengertian yaitu lembaga yang untuk pengalihan risiko yang amat penting bagi masyarakat dan dunia usaha. Perlindungan hukum lebih memberikan beban pada pemegang polis dibandingkan pada perusahaan asuransi sesuai ketentuan undang-undang. Peraturan PerUndang-Undangan Perasuransian Tahun 2014 Nomor 40 sebagaimana diatur di dalam Pasal 26. Bentuk penyelesaian sengketa klaim asuransi mengatur tentang apabila pengusaha tidak menanggapi atau menolak atau tidak menyerahkan ganti rugi atas klaim konsumen yang timbul melalui klaim asuransi, maka konsumen dapat dengan ketentuan bahwa Anda mempunyai hak untuk menuntut dan menyelesaikan perselisihan.

References

Abdillah, R. Z., Ridwan, M., & Sumriyah, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemilik Polis Asuransi Dalam Penyelesaian Sengketa Pencairan Polis Asuransi. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3), 203-213.

Husain, F. (2016). Perlindungan Hukum terhadap pemegang polis asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lex Crimen, 5(6).

Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150-168.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 2(1), 105-113.

Downloads

Published

23-01-2024

How to Cite

Ceysa, S. D., Putri, J. D., Jingga, A. J. R., Hapsari, M. D., Putri, D. A., & Siswajanthy, F. (2024). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 4595–4599. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13099

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check