Penerapan Sanksi Terhadap Anak yang Turut Serta Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin dihubungkan dengan Putusuan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 03/PID.SUS-ANAK/2021/PN BGR

Authors

  • Aprilia Salsabila Universitas Subang, Indonesia
  • Nur Kholim Universitas Subang, Indonesia
  • Moh. Asep Suharna Universitas Subang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13245

Keywords:

Tindak Pidana, Turut Serta, Anak Berhadapan Hukum

Abstract

Kenakalan remaja adalah masalah yang banyak dialami oleh remaja pada masa sekarang ini.Kenakalan remaja bukan hanya menjadi masalah bagi remaja itu sendiri, tetapi juga menjadi masalah bagi masyarakat. Beberapa contoh perilaku kenakalan remaja meliputi merokok, meminum alkohol, narkoba dan turut serta dalam tawuran. Kenakalan remaja sangat kompleks dan memiliki penyebab yang beragam, seperti pengaruh lingkungan, pergaulan, dan masalah keluarga. Dalam pasal 20 UU Perlindungan Anak menentukan bahwa negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Peran orangtua dan negara memegang peranan vital untuk melindungi anak berkonflik dengan hukum secara fisik, psikis dan sosial.

References

Ahmad, I., 2020. Jurnal De Jure Muhammadiyah. Optimalisasi Diversi Dalam Upaya Menekankan Tindak Pidana Kekerasan Kelompok Generasi Muda , pp. 1-12.

Arya Putra, M., Triasih, D. & Pujiastuti, E., 2019. Jurnal Dinamika. Kajian Normatif Kedudukan Anak Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, pp. 1-15.

Basri, A. H., 2015. Fenomena Tawuran Antar Pelajar Dan Intervensinya. Jurnal Bimbingan dan Konseling, pp. 1-25.

Hidayat, N., 2013. Jurnal Polines.ac.id. Peradilan pidana anak dengan pendekatan keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, pp. 1-10.

Nurhayati, o.a., 2021. Penanganan Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Polres Semarang Kajian Aspek Perlindungan Anak, Semarang: http://repository.unika.ac.id/id/eprint/26272.

Pengadilan Negeri Bogor, 2021. Putusan Negeri Bogor Nomor 03/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bgr, Bogor: Direktori Putusan .

Priadi, D., 2017. Jurnal Hukum Volgeist. Perlindungan Terhadap Anak berhadapan Dengan Hukum, pp. 1-12.

Sitepu, R. & Y, P., 2019. Jurnal Recht. Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan, p. Jakarta.

Suharso, Praja, C. E. & Irmawan, A., 2016. Pencabutan Hak Politik Terhadap Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Humaniora The 4th University Research Coloquium, pp. 241-247.

W, E., V, N. & T, M., 2018. Journal.fh.unsri.ac.id. Implementasi Rehabilitas Dan Reintegritas Anak Pelaku Tindak Pidana , pp. 1-15.

Widodo, G., 2016. Jurnal Surya Kencana Dua. Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektid Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Ssitem Peradilan Pidana Anak, pp. 1-25.

Witjaksono, D., Azizah, N. & Rosita, D., 2023. JURNAL KEADILAN HUKUM. PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM, pp. 1-15.

Downloads

Published

26-01-2024

How to Cite

Salsabila, A., Kholim, N., & Suharna, M. A. (2024). Penerapan Sanksi Terhadap Anak yang Turut Serta Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin dihubungkan dengan Putusuan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 03/PID.SUS-ANAK/2021/PN BGR. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5429–5438. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13245

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check