Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Buku yang Dicetak Secara Illegal dan Diperjual-Belikan Secara Massal

Authors

  • Fanny Liu Universitas Pakuan, Indonesia
  • Jennifer Kayla Esfandiary Universitas Pakuan, Indonesia
  • Salsa Putri Nabila Universitas Pakuan, Indonesia
  • Ferdinandus Kaki Rangga Universitas Pakuan, Indonesia
  • M. Ivan Julianto Universitas Pakuan, Indonesia
  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13251

Keywords:

Hak Cipta, Karya Intelektual, Ilegal, Finansial, Hukum

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak cipta buku adalah aspek penting dalam menjaga integritas karya intelektual. Hak cipta adalah instrumen penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi. Namun, fenomena pencetakan ilegal buku secara massal telah menjadi tantangan serius dalam mengamankan hak-hak kreator. Pencetakan ilegal buku secara massal telah mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi industri penerbitan dan pencipta karya. Fenomena pencetakan ilegal buku secara massal membuka diskusi tentang kebutuhan untuk memperkuat sistem hukum yang mengatur hak cipta. Pencetakan ilegal buku secara massal telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri penerbitan dan kreativitas intelektual. Perlindungan hukum terhadap buku yang dicetak secara illegal di pasar massa menjadi semakin penting seiring dengan berkembangnya teknologi pencetakan. Perlindungan terhadap hak cipta buku yang dicetak secara ilegal dan dijual secara massal memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan industri penerbitan. Artikel ini mengeksplorasi kerangka hukum yang dapat diterapkan untuk menghadapi tantangan ini, serta implikasi ekonomi dan sosial dari praktik pencetakan ilegal yang merajalela.

References

Hasan, U., & Suhermi. (2002). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Ilmu Hukum, 4(1).

Indriani, I. (2018). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KARYA MUSIK. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5703

Kusmawan, D. (2014). PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS BUKU. Perspektif, 19(2). https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.16

Muktar, M. (2021). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Penggandaan Buku Secara Illegal Melalui Fotokopi. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(7). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i7.373

Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(12).

Panggabean, P. A. (2013). Perlindungan Hak Cipta Atas Buku Dari Tindakan Pembajakan Di Pasar Buku Wilis Kota Malang. Journal of Law, 53(9).

Primaningrum, C., & Rofikah, ’. (2020). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA DALAM KASUS PENGGANDAAN BUKU DI SURAKARTA (STUDI DI KEPOLISIAN KOTA SURAKARTA, PENERBIT, DAN PENJUAL KIOS BUKU SRIWEDARI KOTA SURAKARTA). Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(2). https://doi.org/10.20961/recidive.v9i2.47399

Ridwan, T. A., Badriyah, S. M., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Cipta Karya Buku, Musik, dan Sinematografi. Notarius, 14(2). https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43804

Setiono, G. C., & Bramantyo, R. Y. (2023). IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI INDONESIA. Transparansi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4596

Sugiyanto, S., & Yahanan, A. (2022). Perlindungan Hukum Pengarang Sebagai Pemegang Hak Cipta Dalam Penerbitan Buku. Lex LATA, 4.

Downloads

Published

26-01-2024

How to Cite

Liu, F., Esfandiary, J. K., Nabila, S. P., Rangga, F. K., Julianto, M. I., & Mustaqim, M. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Buku yang Dicetak Secara Illegal dan Diperjual-Belikan Secara Massal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5488–5497. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13251

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check