Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Caleb Technology Periode 2021

Authors

  • Florianus Indra Putra Ansil Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Joelianti Dwi Supraptiningsih Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Bella Puspita Universitas Pertiwi, Indonesia
  • Siti Nuridah Universitas Pertiwi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13266

Keywords:

Akuntansi PPN, Perhitungan PPN, Pelaporan PPN

Abstract

PT. Caleb Technology adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Sistem Integrator dengan keahlian teknis lengkap dan Otomasi Industri, Integrasi Perusahaan, dan Solusi Manufaktur Strategis. Perusahaan ini adalah salah satu perusahaan yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam kegiatan Usahanya. Maka, perusahaan perlu melakukan proses penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meliputi Penghitungan, Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya PT. Caleb Technology dalam melakukan pelaporan dan pembayaran PPN pernah mengalami keterlambatan, maka dari itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan perhitungan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, teknik pengumpulan datanya dengan melakukan pengamatan dan melakukan wawancara secara mendalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Caleb Technology selama tahun 2021 sudah sesuai dengan Undang-Undang No.42 tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan. Dalam melaporkan SPT Masa PPN periode tahun 2021 sebanyak empat kali terjadi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN yaitu Februari, Juni, September, Desember. Perhitungan PPN kurang/lebih bayar selama periode tahun 2021 yaitu dari bulan januari sampai mei 2021 terjadi lebih bayar SPT Masa PPN. selanjutnya dari bulan juni sampai desember terjadi kurang bayar SPT Masa PPN. Penjualan PT. Caleb Technology dari bulan januari sampai desember tahun 2021 total PPN Keluaran dari hasil penjualan adalah Rp808.500.571. Hasil penjualan PT. Caleb Technology jumlah pengenaan PPN terbesar dan terkecil selama masa pajak tahun 2021 adalah bulan desember Rp151.135.500 dan jumlah pengenaan PPN terkecil adalah bulan april sebesar Rp9.910.700..

References

Abdul Halim. (2020). PERPAJAKAN (Bambang Hernalyk (ed.); Edisi 3).

Daud, A., Sabijono, H., & Pangerapan, S. (2018). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Nenggapratama Internusantara. Going Concern?: Jurnal Riset Akuntansi, 13(02), 78–87. https://doi.org/10.32400/gc.13.02.19087.2018

Eliza, E., & Wulandari, R. (2020). Analisis Atas Pengenaan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dilaksanakan Oleh PT. XYZ. Journal of Tax and Business, 1(1), 10–19. https://doi.org/10.55336/jpb.v1i1.4

Fakultas, T., Jurusan, E., & Universitas, M. (2018). I WAYAN WIDNYANA Perpajakan Cetakan Pertama.

Herry. (2012). PENGANTAR AKUNTANSI 1 (Edisi Revi). Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Husnurrosyidah, H. (2017). Pengaruh E-Filing, E-Billing Dan E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak Pada Bmt Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 1(1), 1–156. https://doi.org/10.25139/jaap.v1i1.99

Larasati, W. A., Tampubolon, F. R. S., & Nuridah, S. (2023). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwading (Studi Kasus PT Jaguar Logistik Indonesia). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 6277–6284. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i4.4145

Lestari, A. J., Nuridah, S., & Littu, H. (2023). Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% Terhadap Daya Beli Konsumen Apotek di Kabupaten Bekasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 7757–7768. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i4.4536

Malihah, H., Nuridah, S., & Puspita Audina, B. (2023). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada CV. DJA Tahun 2021-2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 5978–5991. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.5539

Mardiasmo. (2019). PERPAJAKAN (Dian Arum (ed.); Edisi 2019). 2019.

Marsadita, B. (2022). Mekanisme Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Peloporan Ppn Atas Belanja Bkp Pada Cv. Timur Jaya. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(1), 51–70. https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.27

Mislam Mislam, Siti Nuridah, & Siti Ayu Rosida. (2023). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahn Nilai (PPN) Pembelian Dan Penjualan Barang Sebelum Dan Sesudah Pandemi Pada Pt.Seah Precision Metal Indonesia Tahun 2019-2022. Journal Economic Excellence Ibnu Sina, 1(3), 218–232. https://doi.org/10.59841/excellence.v1i3.366

Natong, A. (2022). Analisis Perhitungan, Pencatatan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Saka Tehnik Utama. Akrab Juara?: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 7(2), 191. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v7i2.1804

Puji Rahayu. (2019). PERPAJAKAN Disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan Terbaru. (J. Susyanti (ed.); Edisi Asli). 2019.

Putra, W. E., & Syafis, K. S. (2016). Modul Ajar Pengantar Perpajakan. In Buku Ajar (Vol. 1).

Rudianto. (2012). PENGANTAR AKUNTANSI KONSEP & TEKNIK PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN (Suryadi (ed.)). ERLANGGA.

SALIDA, A., & Nawir, I. (2021). Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Tiran Makassar. JUSIE (Jurnal Sosial dan Ilmu Ekonomi), 6(01), 1–11. https://doi.org/10.36665/jusie.v6i01.416

Situmorang, C. H. (2016). the Nation’S Commitment in Old Age Insurnace for Workers. Jurnal Institut BPJS Ketenagakerjaan, 1, 171.

Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITAIF KUALITATIF DAN R&D. In 2013. ALVABETA, CV.

Sugiyono. (2019). METODE PENELITIAN KUANTITATIF, KUALITATIF DAN R&D (Edisi Kedu). ALVABETA.

Sukrisno. (2018). AKUNTANSI PERPAJAKAN (Ema Sri Suharsi (ed.); Edisi 3). Salemba 4.

Sutomo, H. (2019). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Sarana Aspal Nusantara. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 7(2), 290–300. https://doi.org/10.37641/jiakes.v7i2.237

Syarifudin, A. (2018). Buku Ajar Perpajakan. STIE Putra Bangsa, 4(1), 88–100.

Tirtana, A. P., & Harjanti, W. (2022). Tata Cara Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Cv. Jmj. Transekonomika: Akuntansi, Bisnis dan Keuangan, 2(5), 185–194. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v2i5.182

Wicaksana, G., & Hasymi, M. (2021). … Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut Terhadap Kewajiban Dan Kepatuhan Perpajakan …. Prosiding Seminar Nasional, 144–151. https://journal.perbanas.id/index.php/psn/article/view/402%0Ahttps://journal.perbanas.id/index.php/psn/article/download/402/228

Wijaya, S., & Panchar Nirvana, A. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Studi Kasus Pt Shopee Internasional Indonesia) (Suparna Wijaya, Adam Panchar Nirvana) Value Added Tax Of Trading Through Electronic Systems (Case Study Pt Shopee International Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245. http://www.ejournal.pelitaindonesia.ac.id/ojs32/index.php/BILANCIA/index

Yulius Agurahe. (2019). Evaluasi Perhitungan, Pencatatan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Berkarya Jaya Hasil Makmur. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 7(1), 1021–1030.

Downloads

Published

26-01-2024

How to Cite

Ansil, F. I. P., Supraptiningsih, J. D., Puspita, B., & Nuridah, S. (2024). Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Caleb Technology Periode 2021. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5599–5607. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13266

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check