Penyelundupan Pakaian Bekas Import Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi

Authors

  • Adde Annisa Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Nisha Ariani Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Yohannes Yohannes Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Rizky Martin Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Stevianus Jordan Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Harinu Bumi Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Mustaqim Mustaqim Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13312

Keywords:

Pakaian Bekas, Impor, Dampak Perekonomian

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena penyelundupan pakaian bekas impor di Indonesia dalam konteks hukum ekonomi. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang impor pakaian bekas, praktik penyelundupan tetap terjadi. Penelitian ini menganalisis dampak praktik ini pada perekonomian, dengan fokus pada kerugian pangsa pasar produk lokal, potensi penurunan kinerja industri tekstil, dan kerugian pendapatan negara karena impor ilegal. Melalui pendekatan hukum ekonomi dan normatif, penelitian ini mencermati regulasi perdagangan internasional yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini, melibatkan e-commerce dan socio-commerce untuk menghentikan penjualan pakaian bekas impor, memberikan sanksi hukuman kepada importir ilegal, dan memberikan dukungan kepada UMKM yang terkena dampak. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan pemahaman mendalam terhadap tantangan hukum ekonomi dalam menghadapi fenomena penyelundupan pakaian bekas impor. Implikasi praktis dan konseptual dari praktik ini diuraikan, dengan harapan memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi penyelundupan pakaian bekas impor di Indonesia.

References

Adhyaksa, R. (2023). Kajian Kebijakan Impor Pakaian Bekas Ilegal?: Dampak dan Solusi Dalam Rangka Penguatan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil ( TPT ) Lokal.

Budiyanti, E. (2023). Dampak negatif impor pakaian bekas terhadap perekonomian. XV(6).

Gaol, S. A. L. (2014). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA PEKANBARU. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, VII(1), 1–15.

Islamiati, W. (2023). Mendag: Semua Barang Bekas Impor Masuk Lartas! https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/mendag-semua-barang-bekas-impor-masuk-lartas

Kemendag RI. (2023). Stop Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Impor, Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Beri Kelonggaran Bagi Pedagang Kecil. https://www.kemendag.go.id/berita/siaran-pers/stop-penyelundupan-pakaian-bekas-asal-impor-mendag-zulkifli-hasan-pemerintah-beri-kelonggaran-bagi-pedagang-kecil

Kemendag RI. (2023). Zulhas Resmi Berlakukan Permendag 31/2023.

Naurah, N. (2022). Menilik Preferensi Fesyen Anak Muda Indonesia. https://goodstats.id/article/menilik-preferensi-fesyen-anak-muda-2022-sqOFi

Sadya, S. (2023). impor pakaian bekas indonesia mencapai 2622 ton pada 2022. https://dataindonesia.id/industri-perdagangan/detail/impor-pakaian-bekas-indonesia-mencapai-2622-ton-pada-2022

Sari, A. L. (2016). Legality of Sales Used Apparel Under the Regulation of the Minister of Trade Number 51 / M-Dag / Per / 7 / 2015 in Pangkalan Bun. 5(1), 105–111.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. LN.2014/No. 45, TLN No. 5512, LL SETNEG: 56 HLM, 1–56. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38584/uu-no-7-tahun-2014

WAN HASSAN, W. S., MARAINING, A., & DOLLAH, R. (2020). Isu Penyeludupan Di Pulau Sebatik, Malaysia. Jurnal Kinabalu, January 2021, 355. https://doi.org/10.51200/ejk.vi.2784

Downloads

Published

28-01-2024

How to Cite

Annisa, A., Ariani, N., Yohannes, Y., Martin, R., Jordan, S., Bumi, H., & Mustaqim, M. (2024). Penyelundupan Pakaian Bekas Import Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5956–5961. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13312

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check