Perlindungan. Hukum. Terhadap. HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Memperoleh Hak. Atas Tanah di Indonesia.

Authors

  • Ayang Fristia Maulana Universitas Bina Bangsa, Indonesia
  • Herlina Herlina Universitas Bina Bangsa, Indonesia
  • Shilna Layinatul Latifah Universitas Bina Bangsa, Indonesia
  • Oktavia Veronika Universitas Bina Bangsa, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13341

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Hak Atas Tanah

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia menjadi perhatian utama dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan dan pemerataan akses terhadap sumber daya. Penelitian ini menggali kerangka hukum yang mengatur hak atas tanah di Indonesia, dengan fokus pada aspek perlindungan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, termasuk undang-undang, regulasi, dan kebijakan terkait hak atas tanah serta perlindungan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap terkait hak atas tanah, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan perlindungan HAM dalam konteks penguasaan dan pengelolaan tanah. Beberapa isu yang muncul meliputi ketidaksetaraan akses terhadap tanah, konflik agraria antara masyarakat adat, petani, dan korporasi, serta kurangnya perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dalam proses penguasaan dan pengelolaan tanah. Meskipun beberapa langkah telah diambil untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam konteks hak atas tanah, seperti pengakuan hak-hak masyarakat adat dan upaya reformasi agraria, masih diperlukan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang adil dan setara terhadap tanah serta perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan dan peluang dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap HAM dalam konteks perolehan hak atas tanah di Indonesia. Langkah-langkah kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi yang efektif dari kerangka hukum diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas tanah di Indonesia benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.

References

Arba., Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria. Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Effendi, A. Mansyhur. Dimensi Dinamika Hak AsasiManusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. (Bogor: Ghalia Indonesia, 1993)

Effendie, Bachtiar. Kumpulan Tulisan Tentang HukumTanah. (Bandung: Alumni, 1993)

Fitri, Ria, ‘Hukum Agraria Bidang Pertanahan SetelahOtonomi Daerah’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20.3 (2018), 421–38.

Ginting, Darwin, Reformasi Hukum Tanah Dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan Dan Penanam Modal Dalam Bidang Agrobisnis, Jurnal Hukum lus Quia Iustum, 18.1 (2011), 63-82.

Hadiwiyono, Suharyono M, Hukum Pertanahan Di Indonesia Progresifitas Sistem Publikasi Positif Terbatas Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Malang: Inteligensia Media, 2020).

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah (Jakarta: Djambatan, 2004).

Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Agraria (Jakarta: Djambatan, 2003).

Joni, H, Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam PerspektifHukum Agraria Nasional', Jurnal Cakrawala Hukum, 7.1 (2016), 123-34.

Lubis, Muhammad Yamin dan Rahim, Beberapa MasalahAktual Hukum Agraria (Medan: Pustaka BangsaPress, 2004).

Mahfiana, Layyin, 'Abstrak: Fungsi Dan Manfaat Tanah Sangat Penting Bagi Kehidupan Manusia, Hal IniDapat Dilihat Dari Banyaknya Sengketa Tanah Yang Sejak Dahulu Telah Menjadi Realitas Sosial DalamSetiap Masyarakat Meskipun Dalam Bentuk Dan Identitasnya Yang Berbeda. 7.1 (2013), 80-101.

Suntoro, Agus. 'Tinjauan Hak Asasi Manusia TerhadapRegulasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum'.Jurnal HAM, 10.2 (2019), 217.

Syahri, Ryan Alfi, 'Perlindungan Hukum KepemilikanHak Atas Tanah', Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 2, (2014).

Tornado, David Mars, Marwati Riza, and Sri SusyantiNur, 'Keabsahan Surat Keputusan Pemberian Hak AtasTanah Tanpa Disertai Surat Setoran Pajak', Amsir Law Journal, 2.2 (2021), 38-49.

Wahid, Muchtar, Memaknai Kepastian Hukum Hak MilikAtas Tanah (Suatu Analisa Dengan PendekatanTerpadu Secara Normatif Dan Sosiologis) (Jakarta: Republika, 2008).

Downloads

Published

29-01-2024

How to Cite

Maulana, A. F., Herlina, H., Latifah, S. L., & Veronika, O. (2024). Perlindungan. Hukum. Terhadap. HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Memperoleh Hak. Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 6197–6204. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13341

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check