Analisis Pemahaman dan Kesadaran Wajib Pajak UMKM terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak UMKM Rotan Kelurahan Rumbai

Authors

  • Sonia Sischa Eka Putri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Ulfiah Novita Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Saipul Al Sukri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia
  • Ilham Chanra Putra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13386

Keywords:

PP No. 55 Tahun 2022, Pengetahuan Perpajakan, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pemahaman Wajib Pajak UMKM Rotan terhadap Peraturan Pemerintah tentang tarif UMKM, (2) Pengetahuan Wajib Pajak UMKM Rotan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (3) Pengetahuan Wajib Pajak pelaku UMKM Rotan tentang sistem perpajakan yang berlaku. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM yang menggeluti usaha rotan di Kelurahan Rumbai. Metode pengambilan data dikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi terhadap 20 usahawan UMKM rotan yang berada di Kelurahan Rumbai Kota Pekanbaru. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif. Hasil dari penelitian ini setelah dilakukan wewancara adalah Wajib Pajak yang memiliki izin usaha dan NPWP sudah cukup banyak, tetapi para pelaku UMKM tidak tahu dan masih belum memahami mengenai PP No. 46 Tahun 2013, PP no. 23 tahun 2018 dan PP no. 55 tahun 2022 tentang skema pembayaran perpajakan dengan bruto tertentu. Sebagian usahawan UMKM hanya mengetahui tariff perpajakan yang berlaku tetapi tidak tahu isi ketentuan yang di atur didalamnya. Wajib Pajak tidak mengetahui dan memahami dengan jelas isi ketentuan dan tidak mengetahui adanya perubahan peraturan tentang tarif UMKM, hal ini dikarenakan minimnya sosialisasi dari aparat terkait, dan kurangnya kesadaran pegiat UMKM terkait kewajiban perpajakan yang ada.

References

Aronson, E., Wilson, T. D., & Akert, R. M. (2007). Social Psychology (6th ed). Upper Saddle River, NJ: Pearson.

Djoko Mulyono. (2010). Hukum Pajak, Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis, Yogyakarta : Penerbit Andi Offset

Kartikasari, N. L. G. S., & Yadnyana, I. K. (2020). Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan WPOP Sektor UMKM. E-Jurnal Akuntansi, 31(4), 925–936.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Kamus versi online/daring (Dalam Jaringan).

Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000)

Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Mendra, N. P. Y. (2017). Penerapan Sistem E-Filing, Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pemahaman Internet. Jurnal Riset Akuntansi (JUARA), 7(2), 222-234. diakses 16/09/2020.

Mulyati, Y., & Ismanto, J. (2021). Pengaruh Penerapan E-Filing, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Pegawai Kemendikbud. JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), 4(2), 139.

Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Luar Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Purnaditya R. R., Rohman A. 2015. “Pengaruh Pemahaman Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak“. Jurnal Diponegoro, Vol.4.

Suhari, Yohanes. 2008. “Keputusan Membeli Secara Online dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya.”Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK. Volume XIII. Halm. 140-146.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Veronica, Aldeya. 2015. Pengaruh Sosialisasi, Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Pajak, Persepsi Pengetahuan Korupsi, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) pada KPP Pratama Sebapelan Pekanbaru. Jom FEKOM Vol. 2 No. 2 Oktober 2015. Hal 1-15.

Sudarwan Danim, 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora. (Bandung: Remaja Rosdakarya), Cet. I.

Suharsimi Arikunto, 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta : PT. Rineka Cipta,Cet.XII)

Downloads

Published

30-01-2024

How to Cite

Putri, S. S. E., Novita, U., Sukri, S. A., & Putra, I. C. (2024). Analisis Pemahaman dan Kesadaran Wajib Pajak UMKM terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pajak UMKM Rotan Kelurahan Rumbai. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 6426–6435. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13386

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check