Tantangan Hukum dalam Menghadapi Perubahan Ekonomi Digital

Authors

  • Naufal Hibrizi Setiawan Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Lucky Ernandi Hakim Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Muhammad Agung Suryatman Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Firdi Hardana Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13401

Keywords:

Ekonomi Digital, Tantangan Hukum, Upaya Hukum

Abstract

Pengembangan teknologi dan perubahan ekonomi digital meliputi berbagai aspek, seperti perubahan sosial, perilaku masyarakat, model bisnis, integrasi lintas departemen, dan model bisnis sektor yang ada. Selain itu, perkembangan ekonomi digital juga didorong oleh perubahan perilaku masyarakat yang cenderung menggunakan platform digital di berbagai industri. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana perkembangan ekonomi digital yang terjadi pada saat ini, lalu apa saja tantangan hukum yang terjadi, serta bagaimana upaya hukum yang ditempuh dalam menghadapi tantangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan kajian Pustaka berupa model literasi dari beberapa penelitian relevan. Perubahan ekonomi digital membawa tantangan hukum yang signifikan, meliputi pengaturan data, kebijakan anti monopoli, kebijakan anti spam, kebijakan anti cybercrime, kebijakan anti phishing, kebijakan anti fraud, dan kebijakan anti cyberbullying. Untuk menghadapi tantangan hukum pada perubahan ekonomi digital, ada beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh, yaitu pengembangan undang-undang, penerapan undang-undang, dan peninjauan undang-undang. Untuk mengatasi tantangan hukum tersebut, semua badan usaha, masyarakat, dan para pejabat harus melaksanakan undang-undang sesuai dengan perkembagan teknologi dan perubahan ekonomi digital secara teratur dan tepat.

References

Henry Aspan. (2021). Peran Hukum Dalam Pengelolaan Perusahaan di Era Digital. Jurnal UMSB, XV(2), 26–34.

Nila Dwi Aprilia, Surryanto Djoko Waluyo, & Herlina JR. Saragih. (2021). Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia The Development Of Indonesia’s Digital Economy. Jurnal Ekonomi Pertahanan, 7(2), 245–259.

Ratna Marselina Rajagukguk. (2023). Hukum dan Teknologi: Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital. Universitas Medan Area, 1–15.

Syahril Sidiq. (2023). Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2), 39–59.

Teguh Permana, & Andriani Puspitaningsih. (2021). Studi Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Simki Economic, 4(2), 161–170.

Downloads

Published

31-01-2024

How to Cite

Setiawan, N. H., Hakim, L. E., Suryatman, M. A., & Hardana, F. (2024). Tantangan Hukum dalam Menghadapi Perubahan Ekonomi Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 6553–6558. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13401

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check