Bahaya Pinjaman Online Illegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Bagi Masyarakat yang Terjerat Hutang Piutang

Authors

  • Yusuf Setyadi Universitas Siber Asia, Indonesia
  • Triyanto Triyanto Universitas Siber Asia, Indonesia
  • Udi Wiyono Universitas Siber Asia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13456

Keywords:

Bahaya, Pinjol Illegal, Dampaknya, Karyawan Koperasi dan Mahasiswa

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat yang dikemas melalui webinar antara kalangan karyawan perusahaan Koperasi Konsumen Karya Mandiri Utama PT. Yamatogawa Indonesia, mahasiswa S2 IAIN Syech Nurjati Cirebon dan mahasiswa Universitas Siber Asia dengan tema/judul “Bahaya Pinjaman Online Illegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Yang Terjerat Hutang Piutang” dengan tujuan untuk memberikan edukasi dan pencerahan agar terhindar dari praktek pinjaman online illegal yang dapat menyesatkan. Dalam kegiatan ini, kami juga melakukan penelitian dengan penyebaran kuesioner untuk mendapatkan respon sejauhmana dampak bahaya pinjol illegal dari karyawan dan mahasiswa sebagai responden. Penelitian ini, dengan maksud untuk mengetahui data yang valid dari respon karyawan dan mahasiswa dalam menilai praktek pinjaman online illegal dan dampaknya di tengah masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh dari jawaban 32 responden, baik laki-laki maupun perempuan yang berusia antara 18-45 tahun dan sudah bekerja dengan gaji antara 3-9 juta perbulan, tidak tertarik dengan pinjaman online sebanyak 31 responden atau 96,8 % dan yang tertarik pinjaman online illegal sebanyak 1 responden atau 3,12 %.Mengingat praktek pinjaman online illegal banyak mudharotnya dari pada manfaatnya, maka disarankan kepada karyawan dan mahasiswa untuk menghindari dari segala bentuk bujukan atau rayuan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mencari nasabahnya. Dalam suatu penelitian, menyebutkan yang menjadi sasaran dominan generasi muda yang penghasilannya pas-pasan dan pola hidupnya konsumtif.

References

Jeremy Zefanya Yaka Arvante, Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online, Jurnal Hukum Vol. 2 Univ. Negeri Semarang, 2022.

Nadia Magdalena Margaretha Sihombing dkk, Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta, Jurnal, 2019.

Mifta Salwa, Dampak Penerapan Pemberian Kredit Online Berbasis Aplikasi Mobile Android sebagai Upaya Percepatan Pencairan Kredit, Jurnal Bisnis Ekonomi, 2021.

M. Wendy Trijaya, Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Illegal Di PekonPandansari, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2022.

Ahmad Riyadh, Hukum Telematika dan Hukum Media Siber, Indomedia Pustaka, Sidoarjo, 2020.

Klaus Schwab, Revolusi Industri Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.

Kominfo, Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial Dalam Lembaga Pemerintahan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, 2018.

Ranny Rastati, Bentuk Perundungan Siber Di Media Sosial dan Pencegahannya Bagi Korban dan Pelaku, LIPI, 2016.

UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

KUHPerdata (Pasal 1320,Pasal 1335 dan Pasal 1338) 2)

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Surat Edaran OJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 6 pengaturan tentang pinjaman online Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

PP RI No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

http://repository.ut.ac.id/3839/1/EKMA5320-M1.pdf

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/19160/e%20book_Manajemen%20Kinerja.pdf?sequence=8&isAllowed=y

file:///C:/Users/ACER/Downloads/11-Article%20Text-118-1-10-20210503.pdf

Downloads

Published

02-02-2024

How to Cite

Setyadi, Y., Triyanto, T., & Wiyono, U. (2024). Bahaya Pinjaman Online Illegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Bagi Masyarakat yang Terjerat Hutang Piutang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 6926–6934. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13456

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check