Bahaya Pinjaman Online Illegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Bagi Masyarakat yang Terjerat Hutang Piutang
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13456Keywords:
Bahaya, Pinjol Illegal, Dampaknya, Karyawan Koperasi dan MahasiswaAbstract
References
Jeremy Zefanya Yaka Arvante, Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online, Jurnal Hukum Vol. 2 Univ. Negeri Semarang, 2022.
Nadia Magdalena Margaretha Sihombing dkk, Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta, Jurnal, 2019.
Mifta Salwa, Dampak Penerapan Pemberian Kredit Online Berbasis Aplikasi Mobile Android sebagai Upaya Percepatan Pencairan Kredit, Jurnal Bisnis Ekonomi, 2021.
M. Wendy Trijaya, Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Illegal Di PekonPandansari, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2022.
Ahmad Riyadh, Hukum Telematika dan Hukum Media Siber, Indomedia Pustaka, Sidoarjo, 2020.
Klaus Schwab, Revolusi Industri Keempat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2019.
Kominfo, Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial Dalam Lembaga Pemerintahan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, 2018.
Ranny Rastati, Bentuk Perundungan Siber Di Media Sosial dan Pencegahannya Bagi Korban dan Pelaku, LIPI, 2016.
UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
KUHPerdata (Pasal 1320,Pasal 1335 dan Pasal 1338) 2)
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran OJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 6 pengaturan tentang pinjaman online Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
PP RI No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
http://repository.ut.ac.id/3839/1/EKMA5320-M1.pdf
file:///C:/Users/ACER/Downloads/11-Article%20Text-118-1-10-20210503.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Yusuf Setyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).