Penyelesaian Gugatan Sederhana terhadap Wanprestasi Nasabah KSPPS Mitra Mandiri Wonogiri di Pengadilan Agama Wonogiri

Authors

  • Setiawan Setiawan UIN Raden Mas Said Surakarta , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13537

Keywords:

Gugatan Sederhana, Perdamaian, Prestasi, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi penerapan gugatan sederhana (Small Claim Court) sebagai alat penyelesaian sengketa ekonomi syariah, terutama pada kasus wanprestasi nasabah di KSPPS Mitra Mandiri Wonogiri. Fokus penelitian mencakup perkara gugatan sederhana dari tahun 2017 hingga 2022, menganalisis implementasi gugatan sederhana oleh KSPPS Mitra Mandiri terhadap nasabah wanprestasi, penyelesaian oleh Pengadilan Agama Wonogiri, dan tingkat kepatuhan nasabah terhadap putusan pengadilan. Pendekatan sosio-legal digunakan dengan kombinasi analisis perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa Penetapan Akta Perdamaian oleh Pengadilan Agama Wonogiri sebagai penyelesaian gugatan sederhana KSPPS Mitra Mandiri efektif mengakhiri sengketa, dengan nasabah bersedia melunasi hutang sesuai kesepakatan. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya pemahaman lebih lanjut tentang penggunaan gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa syariah, untuk mencapai kesepakatan melalui Putusan Akta Perdamaian dari Pengadilan Agama.

References

Adnan, M. A. 2002 . Lembaga keuangan Islam: Problem, Tantangan dan Peluang dalam Era Reformasi. Dalam Muhammad (Ed.), Bank Syariah: Analisa Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta: Ekonosia, hlm. 89

Efendi, M. Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Diakses melalui https://syariah.iain-surakarta.ac.id/perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/ pada tanggal 05 November 2022.

Sembiring, J. J. 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase. Jakarta: Visimedia, hlm. 1

Suadi, A. 2017. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah : Teori dan Praktik. Depok: Kencana.

Downloads

Published

07-02-2024

How to Cite

Setiawan, S. (2024). Penyelesaian Gugatan Sederhana terhadap Wanprestasi Nasabah KSPPS Mitra Mandiri Wonogiri di Pengadilan Agama Wonogiri. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 7570–7579. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13537

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check