Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bantul Diy (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: LP/118-B/VI/2022/DIY/SPKT, Tanggal 26 Juni 2022)

Authors

  • Helmi Haristama Universitas Widya Mataram, Indonesia
  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13547

Keywords:

Penegakan Hukum, Polri, Pencurian dengan Pemberatan

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul dan hambatan hambatan apa yang ditemui dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dirumuskan kesimpulan: Penegakan hukum pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul ( Studi Kasus: Laporan Polisi Nomor : LP / 118-B / VI / 2022 / DIY / SPKT, Tanggal 26 Juni 2022), yaitu: dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) ini khususnya huruf c. Hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bantul,

References

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, Yogyakarta,

Barda Nawawi Arief, 2016, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung,

----------------------, 2016, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Ismu Gunadi W & Jonaedi Efendi, 2011, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta.

Koesparmono Irsan, 2005, Hukum Pidana, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta,

Mudzakir, 2013, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, Dictum, Jakarta

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung

Muladi, 2011, “Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Pada Masa Depan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Universitas Diponegoro, Semarang

Oemar Seno Adji, 2010, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Erlangga, Jakarta.

Salman Luthan, 2014, Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan, FH UII Press, Yogyakarta

Sudarto, 2011, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung,

Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta,

Wiryono Prodjodikoro, 2013, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,

KUHP

KUHAP No. 8 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Downloads

Published

07-02-2024

How to Cite

Haristama, H., & Pangestika, E. Q. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Bantul Diy (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: LP/118-B/VI/2022/DIY/SPKT, Tanggal 26 Juni 2022). Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 7679–7686. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13547

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check