Pelaksanaan Hukum Sebagai Kejadian Sosial Ditinjau Berdasarkan Aspek Sosiologi Hukum

Authors

  • Muhammad Tahsin Roy Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Andika Agung Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Tri Monica Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Erni Supenawati Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Yenny Febrianty Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13618

Keywords:

Peranan Hukum, Fenomena Sosial, Aturan Hukum

Abstract

Keadaan dan perkembangan hukum senantiasa dipengaruhi oleh masyarakat, hukum memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Dalam perkembangannya, hukum juga diarahkan sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan daripada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah normatif dengan pendekatan undang - undang, terkhususnya dalam penelitian ini difokuskan pada peranan hukum dan aturan - aturan hukum dalam suatu fenomena sosial di masyarakat. Hukum sebagai kekuatan kontrol sosial itu menggunakan pembenaran teori hukum yang bersifat menempatkan negara sebagai organisasi yang paling bertanggung jawab dalam pemberdayaan hukum. Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Hukum sebagai suatu fenomena sosial tidak hanya berlaku bagi individu akan tetapi dipelajari juga tentang bagaimana perspektif masyarakat terhadap hukum. Selain itu, mengenai tujuan aturan - aturan hukum dan aturan tersebut menjadi aturan sosial dikarenakan telah mengatur kehidupan masyarakat. Sehingga, hukum menciptakan atau memelihara keteraturan hukum sebagai fenomena sosial. Hukum sebagai suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan apabila dilanggar mendapat sanksi. Hukum merupakan hasil konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial. Nilai - nilai dan sikap masyarakat dapat mempengaruhi hukum. Dan jika terjadi perubahan sosial, maka hukum juga perlu perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut, sesuai norma berlaku.

References

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol 7(Edisi I).

Dm, M. Y., Putra, D. P., Arlenggo Guswandi, Junaidi, A., Tarigan, J., & Saragih, G. M. (2023). Kejaksaan Sebagai Bagian Penegak Hukum Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling., Vol 5(No 2).

Dohu, K. (n.d.). Peranan Hukum Sebagai Alat Untuk Merubah Masyarakat Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Jurnal Warta, (1), Hal 2.

Habsy, B. A. (2017). Seni Memahami Penelitian Kualitatif Dalam Bimbingan Dan Konseling : Studi Literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, Vol 1(No 2).

Haryanti, T. (2014, Desember). Hukum Dan Masyarakat. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Vol 10(No 2), Hal 161.

Iriani, D. (2011). Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial, Vol 8(No 1).

Manan, B., & Magnar, K. (2017). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara (Hlm 54 ed.). Bandung: PT.Alumni.

Nuri, M. Z. (n.d.).1530110093.Penyimpangan Sosial Dalam Surat Al-Humazah.Skripsi. Jurusan Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Institut Agama Islam Negeri Kudus.

Sidharta, B. A. (n.d.). Penemuan Hukum Kajian Filsafat Hukum. dalam Pendulum Antinomi Hukum,Antologi 70 Tahun.

Waluya, B. (2007). Menyelami Fenomena Sosial Di Masyarakat. PT Setia Puma Inves.

Downloads

Published

12-02-2024

How to Cite

Roy, M. T., Agung, A., Monica, T., Supenawati, E., Febrianty, Y., & Hosnah, A. U. (2024). Pelaksanaan Hukum Sebagai Kejadian Sosial Ditinjau Berdasarkan Aspek Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8219–8224. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13618

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check