Telaah Pasal 412 Tindak Pidana Perzinaan Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Aliyyul Qayyuum Nugraha Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Hamzah Hasan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Achmad Musyahid Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13629

Keywords:

Pasal 412 KUHP, Tindak Pidana Perzinaan, Hukum Pidana Islam

Abstract

Hukum Islam dalam memberikan sanksi terhadap pelaku zina sangat tegas dan kejam. Hal ini tentunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku zina dan sebagai contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Pembaharuan hukum khususnya dalam konteks pembaharuan hukum pidana perlu didasarkan pada jiwa nasional dan nilai-nilai yang dipegang teguh dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh guna mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan ada aturan baru di harap untuk mewujudkan suatu keadilan yang merupakan instrumen/alat bantu yang sangat berarti dalam implementasi aturan hukum. Berdasarakan permasalahan tersebut penulis mengkaji tiga pokok permasalahan, Yaitu: (1) Bagaimana penetapan sanksi tindak pidana perzinahan dalam hukum pidana Islam? (2) Bagaimana penetapan sanksi tindak pidana perzinahan dalam pasal 412 KUHP? (3) Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam tentang aturan tindak pidana perzinaan dalam pasal 412 KUHP? Berdasarkan kajian yang dilakukan diperoleh bahwa hukum pidana Islam aturan tentang perbuatan zina ada di dalam Al-Quran dan Alhadis. Dimana tujuan sanksinya untuk memberi efek jera untuk yang melakukan dan belum melakukan, kemudian pasal 412 aturan terkait tndak pidana perzinaan terbilang ringan tidak mampu memberikan efek jera dan bisa berdampak pelaku melakukan perbuatan yang serupa setelah bebas dari hukuman penjara

References

Abdul Syatar , Relevansi Antara Pemidnaaan Indonesia dan Sanksi Pidana Islam, Jurnal Diktum syariah dan hukum diktum. Volum 6, 1 juli 2018

A Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Ed.2., Cet.3, (Jakarta; PT RajaGrafindo Persada, 2000)

Al Imam Abi Husein Muslim bin Hajjaj Al-Qusaery an-Nasaburi, Shahih Muslim Juz II (Beirut; Dar Kitab Al-Ilmiyah, 1996)

Achmad Irwan Hamzani, Havis Arvik, Hukum Pidana Islam Tinjauan Teoritis Jilid I (Jawa Tengah; PT Nasya Expanding Management, 2022)

Abdi Widjaja, Penerapan Hukum Islam Menurut Empat Mazhab (Telaah Konsep Hudud), (Makassar; Alauddin University Press, 2013)

Barda Narwawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana,( Jakarta; Kencana Prenada Meda Group , 2008)

Dimas Wahyu Yuliansah. Upaya Kepolisian Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinahan. Universitas Muhammadiyah Metro. Lampung.

Dinda Bilkis, mengkaji pasal kohabitasdalam KUHP Baru, detiknews.com, 12 Januari 2023, https://news.detik.com/kolom/d-6511505/mengkaji-pasal-kohabitasi-dalam-kuhp-baru , diakses 20 November 2023.

Hamzah Hasan, Hudud Analisis Tindak Pidana Zina Dibalik Pernikahan Legal, (Makassar; Alauddin press, 2011)

Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, Terj. Thoriq Abdul Aziz At-Tamimi dan Fathoni Muhammad, “ Syarah Shahih Muslim”, Jilid 8, (Jakarta:Darus Sunnah Press, 2010)

Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta; Balai Pustaka 2002)

Komisi Yudisial, Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia (Jakarta; Komisi Yudisial, 2010)

M.Abdul Ghoffar E.M, Abdurrahim Mu’ti, Abu Ihsan Al-atsari, Tafsir Ibnu Kasir Vol 6 Jus 18, (Bogor; Pustaka Imam Asy-Syafii, 2004)

Muhammad Taufik Makarao, “Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia StudiTentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan” (Cetakan Pertama, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2005)

Nunung Dian Wahyuningsih, Perbandingan Hukum Perzinahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam. Jurnal Jolsic Volume 11, 27 Oktober 2023.

Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia (CV Pustaka Setia, Bandung, 2000)

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cet.1 (Jakarta Gema Insani Press, 2013 ),

Taufik Makarao, “Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia StudiTentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan”, Cetakan Pertama , (Yogyakarta; Kreasi Wacana, 2005),

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam Jakarta; Sinar Grafika, 2012)

Downloads

Published

13-02-2024

How to Cite

Nugraha, A. Q., Hasan, H., & Musyahid, A. (2024). Telaah Pasal 412 Tindak Pidana Perzinaan Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8298–8310. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13629

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check