Tingkat Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak UMKM

Authors

  • Mukhammad Aflakh Nur Daviq Universitas Trisakti , Indonesia
  • Abubakar Arif Universitas Trisakti , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13666

Keywords:

Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Membayar Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Provinsi DKI Jakarta. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 112 orang. Teknik pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode simple random sampling. Data penelitian dikumpulkan menggunakan kuesioner yang selanjutnya menggunakan uji regresi linier berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan membayar pajak, selain itu kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan membayar pajak, kemudian sanksi pajak berpengaruh postif terhadap kepatuhan membayar pajak usaha mikro kecil menengah.

References

Fauzi, A. R., & Maula, K. A. (2020). Pengaruh pemahaman, kesadaran, tarif pajak dan pelayanan perpajakan usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten karawang. Akuisisi, 16(2), 88-103

Fitri, S. N., & Annisa, A. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(2), 218-237.

Maili, N. A. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Tarif Pajak, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13553-13562.

Pau, H. I., Pau, S. P. N. P. N., & Angi, Y. F. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Maumere. Co- Creation: Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Akuntansi dan Bisnis, 1(2), 6-13

Permata, M. I., & Zahroh, F. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(12), 5432-5443

Realisasi Penerimaan Perpajakan RI Capai Rp 453,6 Triliun pada April 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/11/realisasi-penerimaan- perpajakan-ri-capai-rp-4536-triliun-pada-april-2021

Rizki, M., & Farina, K. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Pasar Tohaga Cibinong. Trilogi Accounting & Business Research, 3(2), 273-282.

Sudaryana & Agusiadi (2022). Metodologi Penelitian Kuantitatif. (n.p.): Deepublish.

Sugiyono. (2018). metodelogi penelitian kuantitatif dan kualitatif dan r&d. bandung: alfabeta.

Yunia, N. N. S., Mahaputra, I. N. K. A., & Sudiartana, I. M. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Penurunan Tarif Pajak UMKM PP No. 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 3(1).

Downloads

Published

14-02-2024

How to Cite

Daviq, M. A. N., & Arif, A. (2024). Tingkat Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Membayar Pajak UMKM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 8453–8459. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.13666

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check