Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Yeni Silvia Zega Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia
  • Ferri Saputra Tanjung Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14256

Keywords:

Pengelolaan Keuangan, BUMDes

Abstract

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha milik desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi dalam melakukan pengelolaan Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan yaitu data sekunder. Penentuan subjek dalam penelitian ini dengan cara Purposive Sampling, pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini disimpulkan setelah dilakukan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes di desa simpang limo masih bersifat sederhana. Pada tahap (1) Perencanaan yang dilakukan oleh BUMDes desa Simpang Limo yaitu dengan melakukan rapat bersama seluruh pengurus BUMDes guna membuat  anggaran yang akan diajukan untuk kegiatan selanjutnya. (2)Pelaksanaan yang dilakukan badan usaha milik desa di desa Simpang Limo dilakukan jika RAB dan dana masuk dengan menggunakan bukti pencairan dana berupa kwitansi. (3)Tahap Penatausahaan BUMDes desa Simpang Limo masih bersifat umum sehingga belum bisa diposting kedalam buku besar tetapi untuk berkas dan laporan keuangannya  ada. (4) Pertanggungjawaban dilakukan dua kali dalam satu tahun. BUMDes desa Simpang Limo melakukan pertanggungjawaban dalam waktu satu kali satu tahun. Pengelolaan keuangan BUMDes belum sepenuhnya dijalankan dengan baik adanya  BUMDes di desa simpang limo tidak berpengaruh terhadap pendapatan asli desa.

References

Abdussamad, Zucri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Yoyakarta: CV. Syakir Media Press

Dapartemen Pendidikan Nasional. 2017. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). Universitas Brawijaya

Feronica, Monica. 2022. Kepemimpinan Efektivitas Kerja. Jakarta: CV. Pena Persada

Hasan, Amir dan Gusnardi. 2018. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Perekonomian.Pekan Baru: Taman Karya

Prasetyo, David. 2019. Peran BUMDes Dalam Membangun Desa. Pontianak: CV. Derwati Press

Putra, Anom Surya. 2015. Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Republik Indonesia

Sahir, Syafrida Hafni. 2021. Metodoloi Penelitian. Jogjakarta: KBM Indonesia

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta

Tangkilisan, Hessel Nogi. 2005. Manajamen Publik. Jakarta: Grasido

Yasa, Putu Gede Putra Dharma Dkk. 2021. Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sari Amertha sudha Sidakarya dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Jurnal Interpretasi Hukum: Vol.2 No.1

Downloads

Published

23-03-2024

How to Cite

Yeni Silvia Zega, & Saputra Tanjung, F. (2024). Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 12392–12400. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14256

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check