Efektivitas Mediasi Non Litigasi Dalam Pencegahan Kasus Perceraian Pada Keluarga Jamaah Tablig di Kota Padangsidimpuan dan Sekitarnya
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.14428Keywords:
Efektivitas, Mediasi, Non Litigasi, Pencegahan Kasus PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh di Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi terlaksananya mediasi non litigasi pada kasus perceraian keluarga Jamaah Tabligh Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas mediasi kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh di Kota Padangsidimpuan berjalan cukup efektif. Keefektifan mediasi tersebut dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian tujuan utama mediasi tersebut, yaitu mendamaikan para pihak yang bersengketa dan menggagalkan perceraian para pihak. Faktor yang melatarbelakangi terlaksananya mediasi non litigasi pada kasus perceraian keluarga Jamaah Tabligh Kota Padangsidimpuan yaitu adanya konflik yang terjadi akibat dari kebutuhan atau kepentingan manusia tidak terpenuhi, kesalahpahaman. Dan terlaksananya mediasi non litigasi mediasi non litigasi pada kasus perceraian keluarga Jamaah Tabligh Kota Padangsidimpuan karena semangat kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik keluarga.
References
Abbas Syahrizal. (2011). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Adat dan Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Departemen Agama RI. (2006). AlQur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Maghfirah Pustaka
Ghozali Abdul Rahman. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana
Harahap Pangeran. (2014). Hukum Islam Di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media.
Lestari Rika. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan dan Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 3. (2).
Nasution Hoiruddin. (2013). Hukum Perdata (Keluarga) Islam indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Tazzafa.
Rahmadi Takdir. (2011). Mediasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Kencana
Rijali Ahmad. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).
Rivai Fikri. (2010). Aktivitas Dakwah K.H. Najib Al-Ayyubi di Jamaah Tabligh, Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rofiq,Ahmad. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Sam Syafruddin. (2021). Efektivitas Mediasi Non Litigasi dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian pada Keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. 9. (1).
Shahab M. Ishaqa. (2010). Khuruj Fii Sabilillah. Bandung: Pustaka Al-ishlah
Saleh Hermanto Marhaeni. (2022). Dinamika Pasangan Suami Istri Dalam Menjaga Keutuhan Keluarga (Studi Kasus Keluarga Perantau Desa Lambotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Jurnal Macora. 1. (2).
Syaifuddin Muhammad dkk. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika
Syaifullah Muhammad. (2015). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jawa Tengah. Jurnal Al Ahkam. 2. (2).
Satori Djama’an, Komariah Aan. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Al-Fabeta.
Tohirin. (2012). Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo.
Winarni Endang Widi. (2018). Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. Jakarta: Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Sukri, Fatahuddin Aziz Siregar, Putra Halomoan HSB
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).