Makna Tradisi Mangain Sebelum Acara Pernikahan pada Masyarakat Batak Toba di Batusangkar Kabupaten Tanah Datar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1917Keywords:
Makna, Tradisi Mangain, Masyarakat Batak TobaAbstract
Tradisi Mangain adalah bagian tradisi masyarakat Suku Batak yang dilakukan untuk mengangkat anak dan memberikan Marga. Tradisi Mangain masyarakat Batak Toba di Batusangkar Kabupaten Tanah Datar dalam tradisi Mangain. Adat tradisi Mangain ini dibuat dulu adatnya atau resepsi sebelum acara pernikahan yang disebut resepsi pengangkatan anak, tidak bisa pernikahan dilakukan sebelum ada marganya di dalam pernikahan adat Batak ini, sehingga harus sah marganya dan barulah bisa dilakukan acara tradisi Mangain ini menuju pernikahan dengan menentukan orang tua angkatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis Makna Tradisi Mangain Sebelum Acara Pernikahan Pada Masyarakat Batak Toba Di Batusangkar Kabupaten Tanah Datar. Untuk menjelaskan permasalahan penelitian ini, teori yang digunakan adalah teori Herbert Blumer tentang Interaksionalisme Simbolik. Penelitian ini mengunakan pendekatan kualitatif dan tipe penelitian deskriptif. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan cara purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat batak toba yang melaksanakan tradisi Mangain, tokoh agama, masyarakat batak toba di Batusangkar yang menghadiri tradisi Mangain. metode pengumpulan dilakukan dengan tiga cara yaitu: observasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan data iteraktif dari Miles Huberman. Hasil penelitian ini adalah menunjukan bahwa permasalahan yang ditemukan dilapangan terkait dengan makna tradisi Mangain sebelum acara pernikahan pada masyarakat Batak Toba Di Batusangkar Kabupaten Tanah Datar, secara umum tradisi Mangain ini adalah tradisi yang sudah ada secara turun-temurun pada masyarakat suku Batak yang dilakukan untuk mengangkat anak dan memberikan marga, termaksud masyarakat Batak yang ada di perantauan diluar Sumatera Utara, dalam hal ini proses tradisi Mangain ini dilaksanakan satu sampai dua Minggu sebelum acara Pernikahan adat Batak. Tujuan dari tradisi Mangain ini adalah untuk mempererat interaksi-interaksi masyarakat yang sempurna agar ikatan keluarga tidak terputus. Prosesi dalam tradisi Mangain yaitu adanya musyawarah antara kedua keluarga terkait proses tradisi Mangain, makan bersama ditampilkan adanya nasi putih, air mineral, ikan mas, ulos, dan uang yang memiliki makna di dalam tradisi Mangain, pemberian ulos kepada pengantin yang mengikuti tradisi Mangain, penyerahan makanan adat kepada saudara laki-laki perempuan (Hula-hula), pemberian uang (Upa Panggabei), dan penutup tradisi Mangain dengan kebaktian singkat oleh saudara laki-laki perempuan (Hula-hula).
References
I Putu Wijana, D. dan M. R. (2008). Semantik Teori dan Analisis. Surakarta: Yuma Pustaka.
Moleong. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.
Nuraeni, Heny Gustini dan Alfan, M. (2012). Studi Budaya Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Poerwadarminta. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tondi Hariara Pane. (2019). Komunikasi Tradisi Mangain Marga Dalam Pernikahan Batak Tapanuli Selatan di Pekanbaru Jom Fisip Vol. 7: Edisi II Juli-Desember 2019. 7(Edisi II Juli-Desember 2019).
Yudista Meli Henani. (2019). Mitos Larangan Pernikahan Antara Sesama Marga (Studi Kasus Kampung Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Repository.ar-Raniry.ac.id, 16.2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Agnes Herlina Sinaga, Sarbaitinil Sarbaitinil, Nilda Elfemi
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).