Tinjauan Fiqh Ekonomi terhadap Upah Penggilingan Padi Menggunakan Heller Keliling Di Nagari Andaleh Limapuluh Kota

Authors

  • Tria Yolanda Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1937

Keywords:

upah, sewa

Abstract

Tujuan dari penelitian ini antara lain (1) Untuk mengetahui praktek sistem upah pada heler keliling di nagari Taram Kabupaten Limapuluh Kota. (2) Untuk mengetahui hukum dari praktek sistem upah pada heler keliling di Nagari Andaleh Kabupaten Limapuluh Kota berdasarkan perspektif fiqh ekonomi kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara kepada pihak yang terkait selanjutnya dalam analisis data  mengorganisasikan data kedalam susunan-susunan tertentu dalam rangka penginterpretasian data, sesuai dengan susunan sajian data yang dibutuhkan untuk menjawab masing-masing masalah penelitian dan kemudian disimpulkan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada kesesuaian antara praktek pemberian upah pada heler keliling di nagari Andaleh kabupaten limapuluh kota yang sudah menjadi tradisi masyarakat dengan ajaran islam. Berdasarkan fiqh ekonomi Islam bahwa penetapan sistem upah dalam praktek heler keliling  tidak dibolehkan karena tidak memenuhi rukun ijarah dalam penetapan upah.

References

Amalia, L. N. (2015). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2), 166-189.

Awaluddin, A. (2017). Proses Pelaksanaan Akad Qardh Wal Ijarah pada Produk Talangan Haji pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Padang Panjang. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 131-142.

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002

Halan, A. R. (2013). Analisis Hukum Islam Terhadap Upah Fotografer Pre Wedding: Hasil Keputusan Bahtsul Masail Ke XII Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).

Hilal, S. (2013). Urgensi Ijarah Dalam Prilaku Ekonomi Masyarakat. ASAS, 5(1).

Isfandiar, A. A. (2008). Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia. La_Riba: Jurna; Ekonomi Islam, 2(1), 51-73.

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2004

Mustika, A. (2013). PELAKSANAAN SISTEM BAGI HASIL PADA USAHA GILINGAN PADI KELILING DITINJAU MENURUT KONSEP MUDHARABAH (Studi Kasus di Desa Laksamana Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Polindi, M. (2017). Filosofi dan Perwujudan Prinsip Tauh?dullah, danal-‘adâlah, Dalamijârah, dan Ijarah Muntahia Bi-tamlik (Imbt). EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 1-11.

Quran.kemenag.go.id

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2008

Downloads

Published

29-09-2021

How to Cite

Yolanda, T. . (2021). Tinjauan Fiqh Ekonomi terhadap Upah Penggilingan Padi Menggunakan Heller Keliling Di Nagari Andaleh Limapuluh Kota. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 6238–6245. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1937

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check