Pengalaman Komunikasi Pembimbing Kemasyarakatan dengan Klien Pemasyarakatan dalam Proses Bimbingan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1951Keywords:
PENGALAMAN KOMUNIKASI, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN, PROSES BIMBINGAN, KLIEN PEMASYARAKATANAbstract
Pengulangan tindak pidana atau yang biasa dikenal dengan istilah Residivis semakin marak terjadi. Hal ini menjadi suatu perhatian khusus bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Pemasyarakatan. Pemasyarakatan yang menjadi sorotan disini adalah Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. PK merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan disebut sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pelaksanaan proses pembimbingan, komunikasi berperan penting terhadap keberhasilan suatu bimbingan. Pengalaman komunikasi PK dengan klien pemasyarakatan dalam proses bimbingan merupakan pengalaman yang layak diteliti. Adapun tujuan penelitian adalah bagaimana komunikasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan klien pemasyarakatan selama pelaksanaan proses pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Fenomenologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah fenomenologi Edmund Husserl. Proses pembimbingan yang dilakukan kepada klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi memiliki tujuan salah satunya agar klien pemasyarakatan dapat kembali ketengah-tengah masyarakat dengan baik serta tidak mengulangi tindak pidana. Komunikasi yang dibangun dalam proses bimbingan adalah komunikasi interpersonal. Keberhasilan dalam membentuk komunikasi interpersonal terdapat pada komunikator dalam hal ini adalah PK. PK harus mampu membangun kedekatan agar proses bimbingan berjalan dengan baik sehingga dapat membawa perubahan terhadap klien pemasyarakatan sehingga tidak melakukan tindak pidana lagi. Oleh sebab itu diperlukan peningkatan kualitas PK, sehingga dapat memberikan pengalaman yang terbaik juga untuk klien pemasyarakatan yang memerlukan bimbingan. Sebab sumber daya manusia PK yang berkualitas akan menentukan kepada keberhasilan klien pemasyarakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
References
Asih, I. D. (2015). Fenomenologi Husserl: Sebuah Cara “Kembali Ke Fenomena.” Jurnal Keperawatan Indonesia, 9(2), 75–80. https://doi.org/10.7454/jki.v9i2.164
Balitbang Hukum. 2018. Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan (Jakarta: Balitbangkumham Pres),https://ebook.balitbangham.go.id/category/sumber-daya-manusia.
Devito, Joseph. 1997. Komunikasi Antarmanusia. Jakarta: Professional Books.
Enjang, AS. 2009. Komunikasi Konseling. Bandung: Nuansa.
Harliyanti, Harliyanti, Ruslan Renggong, and Abd. Hamid Haris. 2021. “Efektivitas Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar.” Indonesian Journal of Legality of Law 2, no. 2: 88–93. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.420.
Kementerian Hukum dan HAM R.I, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Indonesia, 2018)
Kuswarno, Engkus. 2009. Metode Penelitian Komunikasi : Fenomenologi. Bandung: Widya Padjajaran.
Mulyana, Deddy. (2008). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja
Patton, M.Q. 2002. Qualitative Research & Evaluation Methods.Third Edition. California: Sage Publications.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Rakhmad, Jalaluddin. 2005. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tubbs, Stewart L & Sylvia Moss, Human Communication: Konteks-Konteks Komunikasi, Editor Deddy Mulyana.2005. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Nike Nofianti, Elva Ronaning Roem
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).