Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas

Authors

  • Muhammad Garda Romado Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1954

Keywords:

Narapidana, Disabilitas, Pelayanan Kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Narapidana Penyandang Disabilitas adalah Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara yang mengakibatkan hilangnya kemerdekaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami gangguan fisik, mental, atau sensorik dalam jangka waktu yang lama. Sebagai lembaga yang diberdayakan untuk menawarkan narapidana, termasuk narapidana penyandang cacat, serta mereka yang berkewajiban untuk aksesibilitas atau untuk menjalankan hak-haknya dalam sistem perawatan kesehatan, saran dan layanan untuk menghindari tindakan diskriminatif terhadap narapidana penyandang cacat di kesehatan Narapidana Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas. Ketika lembaga pemasyarakatan menyediakan unit pelayanan bagi penyandang disabilitas berupa pengobatan, pusat rehabilitasi, akses kursi roda di koridor sel, bantuan bagi narapidana disabilitas, penyediaan tenaga medis dengan keahlian khusus di bidang penyakit narapidana disabilitas, disabilitas fisik, disabilitas , cacat selama Penahanannya. Untuk mengatasi semua masalah tersebut, hal ini dapat dicapai dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk pelayanan kesehatan dan fasilitas masyarakat yang terkait dengan disabilitas.

References

Muhammad Andy Satrio, P. W. (2020). Pemenuhan Hak Narapidana Khusus Difabel atau Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang. Justitia?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(4).

Ramadhan, M. S., & Novianti, D. (2018). DISABILITAS. Optimalisasi Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membina Narapidana Berlatar Belakang Disabilitas, 1.

Subarji, J. F. (2016). Pemenuhan Hak atas Kesehatan bagi Narapidana Disabilitas Ditinjau dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Donny Michael (2015) Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.

resti, arnev (2017) Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muara Padang.

Indah Noor R & Mitro Subroto (2021) Implementasi Hak Atas Kesehatan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas Di Lembaga Pemasyarakatan.

Ita Silvia Azita, Anak Agung Bagus A, Dewa Ayu Putu N, Nengah Ganawati. (2021) "Pemberdayaan Yayasan Disabilitas Bhakti Senang Hati Dalam Meningkatkan Pendapatan Di Desa Siangan Gianyar" , Jurnal Terapan Abdimas, 2021

PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Downloads

Published

23-09-2021

How to Cite

Romado, M. G., & Subroto, M. (2021). Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 6382–6386. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.1954

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check