Dampak Judi Biliar terhadap Perekonomian Keluarga di Dusun Gulu-Guluk Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2045Keywords:
Judi Biliar, KeluargaAbstract
Biliar merupakan salah satu jenis permainan pokeball yang dapat membangun citra diri dan dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa di manca negara. Pada dasarnya olahraga bilyar ini merupakan sarana untuk mencapai kesehatan jasmani dan rohani serta dapat membangun karakter yang baik. Di Dusun Gulu-guluk, Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, cabang olahraga ini telah disalahgunakan dengan menjadikannya sebagai jenis judi bilyar. Berdasarkan rumusan masalah diatas maka dapat dirumuskan masalah yang akan diteliti yaitu “Apa Dampak Judi Biliar Terhadap Perekonomian Keluarga Di Dusun Gulu-guluk Desa Saumanganya Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai”. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori fenomenologis yang dikembangkan oleh Schutz untuk memfokuskan pada motif seseorang dalam melakukan suatu tindakan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan tipe deskriptif. Informan dalam penelitian ini diambil secara purposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 6 orang. Jenis dalam data ini adalah data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dibantu dengan instrumen pendukung berupa pedoman observasi dan pedoman wawancara. Unit analisis dalam penelitian ini adalah kelompok dan keluarga. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dampak perjudian biliar terhadap perekonomian keluarga di Dusun Gulu-guluk, Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai (1) Munculnya pandangan buruk dari masyarakat akibat judi bilyar (2) Timbulnya masalah keuangan dalam keluarga (3) Timbulnya perselisihan internal Keluarga (4) Terganggunya Kehidupan Sosial.
References
Africa, S., Development, S. A., & Acyl. (2020). Human Relations, 27.
Alwi, H. D. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 17.
Avesina, H. (2015). BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah AFTA ASEAN. 5.
Bab, I. (2010). Billiard Centre di Yogyakarta. 3.
Digital, G., Lantai, L., & Medan, U. N. (2018). SEMINAR NASIONAL Seminar Nasional Pendidikan Olahraga. Prosiding, Seminar Nasional Pendidik, 974.
Gitleman, L. (2014). Paper Knowlledge. Toward a Media History of Documen, 1.
Gitleman, L. (2014). Paper Knowledge. Toward a Media, 46.
Gitlemen, L. (2014). Paper Knowledge. Toward a Media, 59-60.
Ham, K. H. (2013). Kitab Hukum Pidana Indonesia. Hukum Pidana, 44.
Heckman, J. J., Pinto, R., & Savelyev, P. A. (1967). Angewandte Chemie International Edition, 6, 1.
Heckman, J. J., Pinto, R., & Savelyev, P. A. (1967). Angewandte Chemie International, 2.
Hukum, K., Kampung, M., & Memiliki, M. (2013). Metodelogi Penelitian. 1.
Ilmusosiologi, P. S., Isip, F., & Kuala, U. (2018). Kareng Kota Banda Aceh. 9.
Kartono, D. K. (1981). Patologi Sosial. Bandung: c.v. Rajawali-Jakarta.
Kartono, D. K. (1981). Patologi Sosial. Bandung: C.V. Rajawali-Jakarta.
Khairiah. (2018). Kesempatan Mendapatkan Pendidikan. 18.
Masalah, A. L. (2006). Bab I Pendahuluan. 1.
Mastono, B. (2013). Efektivitas Penerapan Hukum Terkait Perjudian Di Indonesia dan Singapura.Angewandte Chemie Internasional Edition, 6, 26-30.
Mulyana, D. (2014). Metode Penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 2.
Mulyana, D. (2014). Metode Penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 69.
Mulyana, D. (2014). Metode Penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 41.
Penelitian, B. I. (2011). Rhyda Intan Malina, 2014 Pola Asuh Pengurus Rumah Perlindungan Sosial Asuhan Anak (RPSAA) Dalam Pembentukan Kepribadian Anak. 49.
Qolbi, S. (2020). PADA AKHIR RAMADHAN (Studi Living Hadis di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso) SKRIPSI. 19.
Rakyat, P., Kabupaten, D., Hilir, R., & Arieftriawangymailcom, E. (2015). Jom Fisip Vol. 2 No. 1 Februari 2015 page 1. 6-7.
Widyastuti, U. (2017). Pelaksanaan Layanan Bimbingan Belajar Siswa Kelas V di SDIT AZ-ZAHRA Sragen. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Lentri Saogo, Yuhelna Yuhelna, Yenita Yatim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).