Analisis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Pengangkutan Barang melalui Jalur Darat Non-Litigasi: Studi Kasus PT. Trijaya Sarana Mandiri
Keywords:
Non-litigasi, Pengangkutan Darat, KesepakatanAbstract
Penyelesaian sengketa non-litigasi dalam pengangkutan barang melalui jalur darat telah terbukti menjadi solusi yang lebih efisien dibandingkan dengan jalur litigasi. Sengketa yang sering terjadi, seperti kerusakan atau kehilangan barang akibat kecelakaan atau kondisi operasional lainnya, dapat diselesaikan lebih cepat melalui metode mediasi dan negosiasi. Studi kasus pada PT. Trijaya Sarana Mandiri menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi mampu menjaga hubungan bisnis antara pengangkut dan pengirim serta menciptakan kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal. Selain itu, implementasi manajemen risiko yang efektif menjadi elemen penting dalam industri pengangkutan barang. PT. Trijaya Sarana Mandiri berhasil mengadopsi langkah-langkah strategis untuk mengurangi risiko operasional, antara lain penerapan teknologi berbasis GPS dan IoT, kerja sama dengan perusahaan asuransi, serta pelatihan karyawan. Langkah-langkah ini memungkinkan perusahaan untuk merespons cepat terhadap potensi risiko, menjaga efisiensi operasional, memberikan perlindungan finansial yang lebih baik, serta memperkuat hubungan dengan mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian non-litigasi dan manajemen risiko yang terencana adalah kunci dalam menjaga kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis dalam sektor pengangkutan barang darat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ravikah Amelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).