Analisis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Pengangkutan Barang melalui Jalur Darat Non-Litigasi: Studi Kasus PT. Trijaya Sarana Mandiri

Authors

  • Ravikah Amelia Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Reva Fitri Ramadani Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Faiz Aryaputra Widiarsono Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Dwi Desi Yayitarina Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

Keywords:

Non-litigasi, Pengangkutan Darat, Kesepakatan

Abstract

Penyelesaian sengketa non-litigasi dalam pengangkutan barang melalui jalur darat telah terbukti menjadi solusi yang lebih efisien dibandingkan dengan jalur litigasi. Sengketa yang sering terjadi, seperti kerusakan atau kehilangan barang akibat kecelakaan atau kondisi operasional lainnya, dapat diselesaikan lebih cepat melalui metode mediasi dan negosiasi. Studi kasus pada PT. Trijaya Sarana Mandiri menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi mampu menjaga hubungan bisnis antara pengangkut dan pengirim serta menciptakan kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal. Selain itu, implementasi manajemen risiko yang efektif menjadi elemen penting dalam industri pengangkutan barang. PT. Trijaya Sarana Mandiri berhasil mengadopsi langkah-langkah strategis untuk mengurangi risiko operasional, antara lain penerapan teknologi berbasis GPS dan IoT, kerja sama dengan perusahaan asuransi, serta pelatihan karyawan. Langkah-langkah ini memungkinkan perusahaan untuk merespons cepat terhadap potensi risiko, menjaga efisiensi operasional, memberikan perlindungan finansial yang lebih baik, serta memperkuat hubungan dengan mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian non-litigasi dan manajemen risiko yang terencana adalah kunci dalam menjaga kelancaran operasional dan keberlanjutan bisnis dalam sektor pengangkutan barang darat.

Downloads

Published

23-11-2024

How to Cite

Amelia, R., Ramadani, R. F., Widiarsono, F. A., & Yayitarina, D. D. (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Pengangkutan Barang melalui Jalur Darat Non-Litigasi: Studi Kasus PT. Trijaya Sarana Mandiri. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 44897–44902. Retrieved from http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/21330

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check