Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Salon Kecantikan di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat

Authors

  • Fitri Handayani Prodi Pendidikan Tata Rias dan Kecantikan, Fakultas Pariwisata dan Perhotelan, Universitas Negeri Padang, Indonesia
  • Prima Minerva Prodi Pendidikan Tata Rias dan Kecantikan, Fakultas Pariwisata dan Perhotelan, Universitas Negeri Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2157

Keywords:

Penerapan, Protokol Kesehatan, Salon Kecantikan

Abstract

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada usaha salon kecantikan di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat masih belum diterapkan sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bagaimana personal hygiene karyawan pada salon kecantikan di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (2) untuk mengetahui bagaimana sanitasi pada salon kecantikan di Kecamatan Kinali kabupaten Pasaman Barat (3) untuk mengetahui bagaimana penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada salon kecantikan di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Jenis penelitian menggunakan metode dekriptif kuantitatif. Populasi pada penelitian ini yaitu usaha salon kecantikan di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan Teknik penarikan sampel dengan cara total sampling. Jenis data yaitu menggunakan data primer. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah kuisioner/angket. Teknik analisis data menggunakan rumus persentase dan kategorian dan selanjutnya dilakukan perhitungan tingkat kemampuan dan pencapaian responden (TCR). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada salon kecantikan di kecamatan kinali kabupaten pasaman barat dikategorikan pada kategori tidak baik, hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang telah dilakukan pada ,personal hygiene karyawan salon dikecamatan kinali kabupaten pasbar dengan nilai TCR 89% adalah kategori baik  , sanitasi salon kecantikan dengan nilai TCR 77% adalah kategori sedang dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan nilai TCR 50% adalah kategori tidak baik. Jadi, penerapan protokol kesehatan tidak diterapkan dengan baik, maka disarankan agar salon lebih dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid-19.

References

Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Cetakan ke 13. Jakarta: Rineka Cipta

Ayu, P., & Rosalina, L. (2020). Tinjauan Sanitasi Usaha Salon Kecantikan Di Painan Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Pendidikan Dan Keluarga, 11(02), 228-240.

Julianda, Fernando (2020) Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada Usaha Restoran di Kecamatan Lubuk Begalung Padang. Skripsi thesis, Universitas Negeri Padang

Kementerian kesehatan RI.2011. peraturan diektur jendral bina gizi dan kesehatan ibu dan anak nomor HK 01.01/B1.4/4051/2011 tentang pedoman penyelenggaraan salon kecantikan di bidang kesehatan yang diterbitkan.

Lufri, dan Ardi. 2015. Metodologi Penelitian, Penelitian Kuantitatif, Peneletian Tindakan Kelas, Penelitian Pengemambangan. Padang: UNP

Minerva, P. (2019). Studi Tentang Hygiene Dan Sanitasi Pada Usaha Salonkecantikan Di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Jurnal Kapita Selekta Geografi, 2(8), 75-94.

Nasari, Wiza.2013. studi tentang hygiene dan sanitasi pada usaha salon kecantikan di kota payakumbuh.home economics and tourisme a social sciences journal. (online ), vol 4 no 3, ( http://ejournal.unp.ac.id/index.php/jhet/issue/view/354) diakses tanggal 20 Mei 2021.

Sugiyono. 2010. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D. Cetakan ke 11. Bandung: Alfabeta

Suryani, A. S. 2020. Pembangunan Air Bersih dan Sanitasi saat Pandemi Covid-19. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 11(2), 199-214

Downloads

Published

02-11-2021

How to Cite

Handayani, F., & Minerva, P. (2021). Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Salon Kecantikan di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat . Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7604–7610. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2157

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check