Efektivitas Pelayanan Publik Pasca Pemekaran Kecamatan di Kantor Camat Rumbai Timur Kota Pekanbaru
Keywords:
Efektivitas, Pelayanan Publik, PemekaranAbstract
Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat telah memberlakukan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan. Dengan peraturan daerah ini dilakukan penataan kecamatan dalam bentuk pembentukan kecamatan dan penyesuaian kecamatan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektivitas pelayanan publik pasca pemekaran kecamatan di Kantor Camat Rumbai Timur Kota Pekanbaru dan untuk mengetahui faktor penghambat efektivitas pelayanan publik pasca pemekaran kecamatan di Kantor Camat Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori dari Ridwan dan Sudrajat (2020) yang mengemukakan ada 5 (lima) indikator dalam menentukan efektivitas pelayanan publik yaitu prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, biaya pelayanan, sarana dan prasarana, dan kompetensi pegawai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan tinjauan pustaka. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah pelayanan di Kantor Camat Rumbai Timur Kota Pekanbaru telah memenuhi indikator prosedur pelayanan, biaya pelayanan, dan kompetensi pegawai. Sedangkan untuk indikator waktu pelayanan dan sarana prasarana belum terpenuhi dengan baik. Faktor penghambat pelayanan yaitu sumber daya aparatur kurang disiplin dan inovatif dalam pelayanan, kurangnya kesadaran masyarakat, dan sarana dan prasarana di kantor camat belum memadai.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Lifeony Maharani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).