Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Memerangi Hoaks
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2218Keywords:
pendidikan, pendidikan kewarganegaraan, hoaksAbstract
Tulisan ini akan membahas mengenai peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam memerangi hoaks. Penelitian ini dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang dengan mudah memercayai hoaks, bahkan sampai turut menyebarkannya. Selain itu, banyak juga masyarakat yang tidak acuh terhadap hoaks yang menyebar di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yaitu menelusuri sumber-sumber atau referensi yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak kasus hoaks di Indonesia yang dengan mudah dipercayai dan turut disebarkan oleh pembaca atau pendengarnya. Untuk meminimalisir kasus hoaks, Pendidikan Kewarganegaraan turut berperan aktif dengan cara menerapkan nilai-nilai yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, serta penegakan hukum yang berlaku. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah berpikir kritis dan rasional, bersikap cerdas dalam menanggapi isu-isu, bertanggung jawab, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebaik mungkin.
References
Awwaabiin, Salmaa. (2021), Kamus Besar Bahasa Indonesia. [Daring]. Tersedia di: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pendidikan%20kewarganegaraan.
Awwaabiin, Salmaa. (2021). “Studi Literatur: Pengertian, Ciri-Ciri, dan teknik Pengumpulan Datanya. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/penerbitdeepublish.com/ studi-literatur/amp/
Fauzi, Imron & Srikantono. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education). Jember: SUPERIOR “Pusat Studi Pemberdayaan Rakyat dan Transformasi Sosial”
Hendra, dkk. (2020). Sosialisasi Dampak dan Bahaya dari Berita Bohong (Hoax) bagi Generasi Milenial di Indonesia. Jamaika: Jurnal Abdi Masyarakat. Vol. 1 No. 3. 20-35.
Hidayah, Yayuk & Risti Aulia U. (2019). “Mengembangkan Keterampilan Berpikir Kritis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 4 No. 2. 275-281.
Juditha, Christiany. (2018). “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya”. Jurnal Pekommas. Vol. 3 No. 1. 31-44.
Kominfo. (2020). “[HOAKS] Penculikan Anak di Surabaya”. Diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/24409/hoaks-penculikan-anak-di-surabaya/O/laporan_isu_hoaks
Kumparan. (2020). “Mamah Dedeh dan 6 Artis yang Pernah Diisukan Meninggal Dunia”. Diakses melalui https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/berita-selebritis/mamah-dedeh-dan-6-artis-yang-pernah-diisukan-meninggal-dunia-1tVFZRXGRpO
Nugroho, Bagus P. (2018). “Hoax Ratna Sarumpaet Disebut Paling Berdampak di Tahun Ini”. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-4362359/hoax-ratna-sarumpaet-disebut-paling-berdampak-tahun-ini/
Nurfalah, Y. (2016). “Urgensi Nilai-Nilai Pendidikan Karakter”. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman. Vol. 27 No.1. 170-187.
Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran RI Tahun 2003 No. 20. Jakarta: Sekretariat Negara.
Rahadi, Dedi R. (2017). “Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosial”. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan. Vol. 5 No. 1. 58-70.
Raharja, Ivan F. (2019). “Bijak Menggunakan Media Sosialdi Kalangan Pelajar Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksielektronik”. Jurnal Selat. Vol. 6 No.2. 235-246.
Rohani. (2015). “Urgensi Pembinaan Tanggung Jawab Warga Negara Melalui Community Civics”. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial. Vol. 2 No.2. 221-234.
Subadi, Tjipto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Badan Penerbit FKIP-UMS.
Yanuarti, Eka. (2017). “Pemikiran Pendidikan Ki. Hajar Dewantara dan Relevansinya dengan Kurikulum 13”. Jurnal Pendidikan. Vol. 11 No. 2. 237-266.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Dinda Oktaviana, Dini Anggraeni Dewi, Yayang Furi Purnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).