Meningkatkan Pondasi Negara dengan Menaati Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2228Keywords:
Negara, Konstitusi, PondasiAbstract
Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, di dalamnya terdapat rakyat, adanya kekuasaan yang berdaulat dan adanya pengakuan dari negara lain. Pada zaman modern saat ini pada umumnya setiap negara memiliki konstitusi, karena berdirinya suatu negara tidak akan lepas dengan adanya konstitusi yang mendasarinya. Dan salah satu fungsinya, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenanganoleh pemerintah. Dengan demikan hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, dalam artian konstitusi dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak stagnan.
References
Darsono, B. (2017). Menumbuhkan kesadaran berkonstitusi di lingkungan sekolah melalui pendidikan kewarganegaraan. Jurnal Harmoni, 1(1), 14–29.
Fajrudin. (2017). Arti Penting Konstitusi Dalam Sebuah Negara. Al Qisthas, Jurnal Hukum Dan Politik, 8(1), 119–130. http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/1613
Fallis, A. . (2013). Jurnal Konstitusi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Frinaldi, A., & S., N. (2005). Perubahan Konstitusi Dan Implikasinya Pada Perubahan Lembaga Negara. Demokrasi, IV(1), 9–21.
Gide, A. (1967). ??No Title No Title No Title. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
Mohamad Faiz, P. (2016). Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi Environmental Protection in Constitutional Perspective. Jurnal Konstitusi, 13(4), 766–787. https://media.neliti.com/media/publications/113560-ID-perlindungan-terhadap-lingkungan-dalam-p.pdf
Pengertian Tiara. (n.d.).
Putra, A. R. (2021). PENTINGNYA KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA.
Sari, I. (2014). Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1), 40–60. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.297
Sartono, K. E. (2018). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi Konstitusi Pasca Orde Baru. Humanika, 8(1). https://doi.org/10.21831/hum.v8i1.21011
Satmaidi, E. (2016). Problema Hukum Pengakuan Dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Hutan. Jurnal Konstitusi, 2(1), 99–112.
Sistem Perubahan Konstitusi. (n.d.).
Structures, M. B. (n.d.). 2 (1). Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi Environmental Protection in Constitutional Perspective
Sukriono, D. (2016). Membangun Kesadaran Berkonstitusi Terhadap Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (Develop a Constitution Awareness To Citizen Constitutional Rights As an Effort To Enforce Constitution Law). Legislasi Indonesia, 13(3), 273–283.
Syahuri, T. (2010). Metode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Dan Perbandingannya Dengan Konstitusi Di Beberapa Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 513–529. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art1
Wahid, A. (2020). Quick Count: Hak atas Informasi atau Pembohongan Publik?
(Putra, 2021). Pentingnya Konstitusi bagi Suatu Negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Haldini Reygita, Dini Anggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).