Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas Iia Gunung Sindur

Authors

  • Dava Ario Seno Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2241

Keywords:

Lembaga Pemasyarakatan, Narkotika, Penanggulangan

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat dilaksanakannya pembinaan bagi narapidana agar mampu menyadari kesalahan yang diperbuat dan menjadikannya warga negara yang baik dan normal, sehingga bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat. Terwujudnya keamanan dan ketertiban sangat menjadi acuan dalam keberhasilan pembinaan, jika terjadi gangguan dalam ketertiban dan keamanan, maka proses keamanan akan terganggu, sebab pengamanan adalah bagian dari pembinaan. Satu diantara yang lain, menjadi sebuah gangguan dapat menghambat proses pembinaan adalah munculnya peredaran narkoba di dalam Lapas. Dilihat berdasarkan latar belakang ini, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu : 1. Upaya apa yang dapat dilakukan dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur? 2. Hambatan apa yang ditemukan dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur?, Untuk bisa menjawab dan menjabarkan maksud dari rumusan masalah tersebut, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data diambil berdasarkan observasi langsung dan wawancara. Hasil penelitian memperlihatkan jika Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan upaya preventif, represif, dan rehabilitasi sesuai dengan prosedur pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta kendala yang ditemukan yaitu birokrasi yang kompleks dalam penyediaan fasilitas pendukung, sumber daya manusia yaitu petugas dan pegawai yang kurang kompeten dan kurangnya pengawasan terhadap kinerja SDM.

 

References

MENKUMHAM. 2015. “Permen Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.” Permen Nomor 65 (879): 2004–6.

Narindrani, Fuzi. 2017. “Sistem Hukum Pencegahan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang).” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6 (1): 111. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.129.

Pratama, Aldo. 2020. “Peran Kesatuan Pengamanan Lapas Dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan.” Ilmu Hukum Dan Humaniora, 420–33.

Republik Indonesia. 1995. “UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120 (11): 259. www.bphn.go.id.

Republik Indonesia. 2013. “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.” Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, no. 356: 10.

Suharyanti, Noni. 2015. “Modus Penyelundupan Narkotika Dan Upaya Penanggulangannya Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii a Denpasar.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4 (1): 112–25. https://doi.org/10.24843/jmhu.2015.v04.i01.p09.

Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)

Wirmyati, Ni Luh Novi, and I Nyoman Gede Remaja. 2019. “Penanggulangan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Singaraja.” Kertha Widya 6 (2): 17–32. https://doi.org/10.37637/kw.v6i2.301.

Downloads

Published

03-11-2021

How to Cite

Seno, D. A. ., & Wibowo, P. . (2021). Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas Iia Gunung Sindur. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7771–7777. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2241

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check