Upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Over Kapasitas

Authors

  • Dimas Aryo Pambudi Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
  • Padmono Wibowo Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2253

Keywords:

Over Kapasitas, Restorative Justice, Solusi

Abstract

Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari tatanan peradilan pidana yang berfungsi sebagai tempat penyelenggara hukuman sekaligus sebagai tempat pembinaan bagi narapidana. Pemberian pembinaan tersebut tidak hanya untuk memyadarkan diri seorang narapidana atas kesalahan yang telah dilakukan tetapi juga dapat dikatakan sebagai pemberian pendidikan bagi narapidana yang berada di dalam lembaga permasyarakatan.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif penelitian dengan melakukan penelitian kepustakaan dan empiris penelitian yuridis dengan melakukan penelitian lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Over kapasitas terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Prosentase input narapidana baru dengan out put narapidana sangat tidak seimbang, dengan perbandingan input narapidana baru jauh melebihi out put narapidana yang selesai menjalani masa pidana penjaranya dan keluar dari lapas. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah over kapasitas pada lembaga permasyarakatan adalah dengan melakukan pendekatan secara restorative justice Penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice dalam praktik telah berjalan, tidak hanya terkait perkara pidana anak tetapi sudah termasuk perkara pidana konvensional. Hal ini menunjukkan banyaknya variasi yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan interpretasi para pembuat kebijakan tentang restorative julstice.

 

References

Angkasa. (2010). Over capacity narapidana di lembaga pemasyarakatan, faktor penyebab, implikasi negatif, serta solusi. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 213–221.

Azwad Rachmat, H. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69–76.

Covid-, A. K. P., Tereza, O., & Palilingan, B. (2021). 1 2 3 4. IX(4), 27–37.

digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id digilib.uinsby.ac.id 1. (n.d.). 1–14.

From????. (2013). ??No Title No Title. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Green, V. (2020). Compass. Parallax, 9–19. https://doi.org/10.4324/9781003060918-2

Nuraeny, H., & Utami, T. (2019). The Impact Of Over Capacity On Fulfilling The Basic Rights Of The Assisted Citizen In Prison In The Perspective Of Human Right. 317(IConProCS), 149–152. https://doi.org/10.2991/iconprocs-19.2019.30

Pemasyarakatan, P. I. (2021). INDONESIA SEBAGAI SOLUSI OVERCROWDED PADA. 8(1), 11–22.

Perkasa, R. A. P. (2020). Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Wajah Hukum, 4(1), 108. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.175

Siregar, H. (n.d.). Hariman Siregar,1994,Hati Nurani Seorang Demosntran/Hariman Siregar,hlm.26. 1–16.

Tarigan, Y. P., & Pemasyarakatan, P. I. (2021). Pendekatan lembaga pemasyarakatan dalam mengatasi overcapacity. 8(5), 1214–1225.

Wijaya, I. A. (2021). Layanan Kunjungan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Rutan Klas Iib Banjarnegara. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1), 166–173.

Downloads

Published

06-11-2021

How to Cite

Pambudi, D. A., & Wibowo, P. (2021). Upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Over Kapasitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7849–7852. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2253

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check