Peranan Partai Persatuan Pembangunan dalam Membangun Masyarakat Sejahtera Berdasarkan Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2298Keywords:
Kesejahteraan, Perdamaian, Persatuan, PancasilaAbstract
Pencapaian pembangunan masyarakat dianggap sebagai bentuk proses perubahan sosial. Perubahan sosial berlangsung terus menerus dalam setiap periode, baik yang direncanakan maupun tidak. Oleh karena itu, perubahan sosial adalah sesuatu yang wajar dan alami dan dialami oleh setiap masyarakat. Karena perubahan sosial merupakan dasar untuk memahami realitas pembangunan masyarakat, prinsip-prinsip umum, teori, dan kecenderungan dalam proses perubahan sosial dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena pembangunan atau pengembangan masyarakat ini. Dari segi hukum, reinterpretasi Pancasila menjadi sangat penting karena antara Pancasila, hukum dan pengalaman hidup dalam negara hukum selalu ada hubungan yang erat, saling menguntungkan dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila sebagai sistem nilai abstrak merupakan landasan (spiritual) hukum positif, sedangkan hukum positif diwujudkan sebagai perwujudan sistem nilai untuk kemudahan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari; dan realitas eksperiensial merupakan hasil (produk) dari penerapan hukum positif. Jika masyarakat Indonesia dewasa ini merasa ada persoalan dalam kehidupan bernegara hukum, maka untuk memahami dan menyelesaikannya secara tuntas, harus diperhatikan secara mendalam ketiga faktor tersebut, berdasarkan kemurnian hati, pikiran dan jiwa, kearifan dan wawasan kebangsaan.
References
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta, 2010, Rangkang Education. H.L.A.Hart, the concept of law (oxford : oxford university press, 1961), hlm 36.
Lili Rasjidi dan Arief Sidharta, filsafat hukum (mahzab dan refleksinya, Bandung Remadja Karya, 1989, hlm 50-51.
Long, Norman, 1977, An Introduction to the sociology of rural development, westview Press, Boulder, Colorado.
M. Erwin, Filsafat Hukum Refleksi terhadap hukum dan hukum Indonesia (dalam dimensi ide dan aplikasi, Jakarta, Rajawali Press, 2016, hlm 235.
Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, SH. MSi. Hukum dalam pelangi kehidupan, Dialektika, Yogyakarta, 2017.
Salim, agus, 2002, perubahan sosial, Taiara Wacana, Yogyakarta. Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum, universitas muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2002, hlm
Sekretaris Jenderral MPR RI, ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap Materi dan status hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR RI 1960 sampai dengan Tahun 2020 (2001), jakarta : Setjen MPR, hlm 233-236.
Sudarsa, Agun Gunandjar, membangun Indonesia sejahtera langkah nyata menuju visi Indonesia 2020, RMBOOKS, Jakarta, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Sri Rahayu, Riski Ana Putri S, Novimah Emi Mahdiani, Alia Rohani, Devi Rahmadani Hsb
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).