Analisis Kebijakan Pengelolaan ZIS untuk Dana Amil di BAZNAS Kota Bandar Lampung

Authors

  • Arza Amelia Tiara Putri Universitas Lampung, Indonesia
  • Elly Nurlaili Universitas Lampung, Indonesia
  • Aprilianti Aprilianti Universitas Lampung, Indonesia

Keywords:

Pengelolaan ZIS, BAZNAS, Hak Amil Zakat

Abstract

Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia mengikuti ketentuan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Bandar Lampung telah melakukan tahapan tersebut secara efektif dalam alokasi dana untuk amil, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Fatwa MUI, di mana amil berhak menerima maksimal 12,5% dari dana zakat yang terkumpul. Jika dana zakat tidak mencukupi untuk hak amil, BAZNAS dapat mengambil maksimal 20% dari dana infak, sedekah, atau bantuan (hibah) pemerintah daerah Kota Bandar Lampung.

Downloads

Published

10-12-2024

How to Cite

Putri, A. A. T., Nurlaili, E., & Aprilianti, A. (2024). Analisis Kebijakan Pengelolaan ZIS untuk Dana Amil di BAZNAS Kota Bandar Lampung. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 47200–47206. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/22995

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check