Perjanjian Tukar-Menukar Tanah Milik Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Tanah Milik Pemerintah Desa Karangawen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah
Keywords:
Perjanjian Tukar-Menukar Tanah, Kementerian Agama, Pemerintah Desa Karangawen, Hukum Pertanahan, Kebijakan Tanah NegaraAbstract
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian tukar-menukar tanah antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Pemerintah Desa Karangawen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Perjanjian ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan kedua belah pihak dalam pemanfaatan tanah yang lebih optimal, dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan sosial-ekonomi. Penelitian ini mengidentifikasi proses perjanjian tukar-menukar tanah, prosedur yang dilakukan oleh masing-masing pihak, serta hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis relevansi perjanjian tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara dan tanah desa. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme perjanjian tukar-menukar tanah antara instansi pemerintah dengan desa, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Rama Ahmad Raja Maranay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).