Bentuk Pembinaaan LGBT oleh Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima di Desa Cubadak Air Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2321Keywords:
LGBT, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA)Abstract
Penelitian ini membahas tentang Pembinaan LGBT Oleh Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima di Desa Cubadak Air Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Kasus LGBT di Sumatera Barat semakin marak khususnya di Kota Pariaman. LGBT merupakan perilaku menyimpang karena telah dianggap sebagai perlawanan terhadap agama, nilai-nilai, dan norma-norma yang ada di masyarakat. Hal ini membawa salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima tertarik untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku LGBT tersebut. Tujuan penelitian ini agar dapat mendeskripsikan bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima di Desa Cubadak Air Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Penelitian ini menggunakan teori Fungsional Struktural Robert K. Merton. Merton memperkenalkan konsep fungsi yaitu fungsi yang diharapkan (fungsi manifest) dan fungsi yang tidak diharapkan (fungsilaten). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Cubadak Air Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Jumlah informan pada penelitian ini berjumlah 8 orang. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa ada 4 bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan oleh RPSA Delima yaitu (1) Memberikan penyuluhan kepada pelaku LGBT tentang penyakit setelah melakukan hubungan dengan sesama jenis kelamin. (2) Memberikan pemahaman Agama. Sosialisasi ini RPSA bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag). (3) Mendampingi pelaku LGBT ke psikolog. (4) Memberikan motivasi kepada pelaku LGBT.
References
Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada.
Aziz, S. (2017). Pendidikan Seks Perspektif Terapi Sufistik Bagi LGBT. Penerbit Ernest.
Bungin, B. (2001). Metode Penelitian Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Bungin, B. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada.
Emzir. (2012). Metode Penelitian Kualitatif Analisis Data. PT. Raja Grafindo Persada.
Herdiansyah, H. (2013). wawancara Observasi Dan Focus Groups. PT. Raja Grafindo Persada..
Lufri. (2007). Kiat Memahami Metodologi Dan Melakukan Penelitian. FMIPA.
Maryati, K. dan J. S. (2013). Sosiologi Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Erlangga.
Moleong, L. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Winarni, E. W. (2018). Teori Dan Praktik Penelitian Kuantitatif Kualitatif Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Research And Development (R&D). Bumi Aksara.
Wirawan, I. (2012). Teori-teori Sosial Dalam Tiga Paradigma. Kencana Prenada MediaGroup.
Amelia, R. P. (2019). Pemberdayaan Rumah Perlindungan Sosial RPSA Terhadap Anak Jalanan?: Penelitian di RPSA Noor Rakhmah jalan Cipdes Selatan No 85 Pasteur Kota Bandung. 5(1), 1–16.
Dacholfany, ihsan dan K. (2017). Dampak LGBT Dan Antisipasi Di Masyarakat. NIZHAM, 4.
Harahap, I. T. H. (2018). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI. 4.
Husna, N. (2017). APLIKASI TAHAPAN PERTOLONGAN DI RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK ( Studi di Panti Sosial Asuhan Anak Darussa ’ adah Aceh Besar ). Jurnal Al Ijtimaiyyah, 4(2).
Yudiyanto. (2017). Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di IndonesiaSera Upaya Pencegahan. Jurnal Studi Islam Nizham, 4(1).
Fifi, E. K. (2014). Perilaku Lesbian Dalam Mempertahankan Pasangan Di Tempat Kost Di Kelurahan Pulai Anak Air Bukittinggi (Issue 10070226). STKIP PGRI Sumatera Barat.
Iffah, U. (2019). Upaya pemerintah daerah dalam mengatasi lgbt di kota pariaman. STKIP PGRI Sumatera Barat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Indah Permata Suri, Erningsih Erningsih, Yenita Yatim
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).