Alasan Ditolaknya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Psb

Authors

  • Muhammad Darrell Damareka Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Alif Raihan Zein Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Sinta Ramadhani Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Dzikri Sulaeman Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Rizky Johan Pattiasina Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Alberto Muhammad Gusti Putro Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Daniella Sitanggang Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Abqary Faraz Darmawan Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Wardani Rizkianti Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Ditolak, Kompetensi Absolut

Abstract

Penelitian ini mengkaji alasan ditolaknya gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya pemahaman mengenai dasar hukum dan elemen-elemen perbuatan melawan hukum yang sering kali menjadi alasan ditolaknya gugatan perdata di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis alasan-alasan yang menyebabkan gugatan perbuatan melawan hukum ditolak oleh pengadilan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang mengacu pada kajian dokumen dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan ditolak karena tergugat berhasil menunjukkan bukti yang lebih kuat terkait kepemilikan tanah, serta penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Selain itu, permasalahan terkait kompetensi absolut pengadilan juga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan.

Downloads

Published

17-12-2024

How to Cite

Damareka, M. D., Zein, M. A. R., Ramadhani, S., Sulaeman, M. D., Pattiasina, R. J., Putro, A. M. G., … Rizkianti, W. (2024). Alasan Ditolaknya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Psb. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 48561–48570. Retrieved from https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/23377

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check