Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Perusahaan Penghasil Limbah ( Studi Kasus Peninjauan Komisi D DPRD Sumatera Utara Pada PT. Allegrindo Nusantara )
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2358Keywords:
Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Limbah PerusahaanAbstract
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat daerah adalah fungsi pengawasan. Pengawasan menjadi sangat penting dikarenakan pengawasan sebagai upaya untuk menjamin apakah yang dilaksanakan telah sesuai dengan yang direncanakan. Pengawasan berarti mendeterminasi apa yang dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana- rencana. Sesuai dengan pengawasan Komisi D DPRD sumatera utara terhadap PT Allegrindo Nusantara, Perusahaan yang bergerak di bidang peternakan babi selama ini senter dan kerap dituding sebagai salah satu perusahaan penyumbang limbah terbesar ke danau toba di samping beberapa hotel dan kerambah jaring apung (KJA) yang terdapat di sekitaran kawasan danau tersebut. Perusahaan yang terdapat di kabupaten simalungun tepatnya di desa urung pane kecamatan purba kabupaten simalungun provinsi sumatera utara berdasarkan informasi selama ini disinyalir pada waktu-waktu tertentu tepatnya pada saat hujan turun sering membuka Bak IV penampungan miliknya untuk membuang limbah ke danau toba. Tindaklanjut: limbah cair tersebutkan di olah secara dengan benar, agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar, Limbah cair tersebutkan di jadikan kompos untuk masyarakat karena banyak juga masyarakat sekitar yang menjadi seorang petani.
References
Nawawi, Hadari H. 1995,PengawasanMelekatDiLingkunganAparaturPemerintah, Erlangga, Jakarta
DjohanDjohermansyah, 2003. KebijakanOtonomiDaerah.YasirWatampone, Padang Wasistiono, Sadu Dan OndoRiyani. 2001.
EtikaHubunganLegeslatif-EksekutifDalamRangkaPelaksanaanOtonomiDaerah. Bandung: Alqaprint,Jatinangor.
Winardi. J. 2000. Asas-AsasManajemen.Bandung Alumni.
Notulen Hasil Rapat Komisi D DPRD Sumtera Utara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Deva Kumala Sari, Marliyah Marliyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).