Urgensi Pendidikan Pancasila pada Mahasiswa di Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2365Keywords:
Urgensi Pendidikan Pancasila, Mahasiswa, Perguruan TinggiAbstract
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dalam mempertahankan keutuhan bangsa dan tanah air Indonesia, maka pendidikan pancasila dibutuhkan di perguruan tinggi dengan landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang isinya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dari dini dikenalkan dan diajarkan kepada manusia Indonesia termasuk di Perguruan Tinggi. Sebagai pembentuk intelektual yang bermoral ketuhanan dan kemanusian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur dari berbagai sumber seperti buku, jurnal dan yang lainnya. Hasil penelitian menyatakan bahwa pancasila perlu dipelajari, didalami, dan dipahami oleh mahasiswa secara benar apalagi dengan terjadinya berbagai macam tindakan, peristiwa-peristiwa yang berdampak terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia seperti berita hoax, provokasi, intoleran, ujaran kebencian, tindakan-tindakan pelanggaran etika dan moral serta hal-hal lain yang justru bukanlah kepribadian bangsa Indonesia sendiri, hal-hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya pendidikan pancasila diselenggarakan di perguruan tinggi untuk menanamkan nilai-nilai moral kepada generasi penerus cita-cita bangsa.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 Kemenristek. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi Tahun 2016
Surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 43/Dikti/kep/2006
Endang Poerwanti, dkk, 2002. Perkembangan Peserta Didik. Universitas Muyhamadiyah Malang, Malang
H.A.W Widjaja, 2002. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Raja Grafindo Persada
Kaelan, M.S, 2004. Pendidikan Pancasila ”Edisi Reformasi”. Paradigma, Yogyakarta.
Kaelan, M.S, 2002. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma, Yogyakarta.
Pamoe Rahardjo, dkk, 2002.Bung Karno dan Pancasila Menuju Revolusi Nasional, Galang Printika, Yogyakarta.
Mustafa Kamal Pasha, dkk, 2002. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis,.Kuasa Mandiri, Yogyakarta
Pandji Setijo, 2006. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa dan Amandemen UUD 1945. Gramedia, Jakarta.
Redja Mudyaharjo, 2002. Filsafat ilmu Pendidikan Suatu Pengantar. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Otong Rosadi danLaurensius Arliman S, Urgensi Pengaturan Badan Pembinaan Idelogi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang Sebagai State Auxiliary Bodies yang Merawat Pancasila dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Prosiding Konferensi Nasional Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial Volume 1, Universitas Pancasila, Jakarta, 2020.
Laurensius Arliman S, Pendidikan Kewarganegaraan, Deepublish, Yogyakarta, 2020.
Abdulgani, Roeslan. 1979. Pengembangan Pancasila Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Idayu.
Admoredjo, Sudjito bin. 2009. Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila. Makalah dalam Kongres Pancasila di UGM Yogyakarta, 30 --31 Mei s.d. 1 Juni 2009.
Ali, As’ad Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Asdi, Endang Daruni. 2003. Manusia Seutuhnya Dalam Moral Pancasila. Jogjakarta: Pustaka Raja.
Ahmad, S., Kristiawan, M., Tobari, T., & Suhono, S. 2017. Desain Pembelajaran SMA Plus Negeri 2 Banyuasin III Berbasis Karakter Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Iqra (Educational Journal), 2(2), 403-432.
Bakry, Noor Ms. 2010. Pendidikan Pancasila. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Darmodiharjo, Darjidkk. 1991. Santiaji Pancasila: Suatu Tinjauan Filosofis, Historis dan Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Tegar Adi Prasetio, DinieAnggraeni Dewi, Yayang Furi Furnamasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).